Sidang putusan gugatan praperadilan Paulus Tannos akhirnya tiba di ujung jalan. Hari ini, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan nasib gugatan buron kasus korupsi e-KTP itu. Sidang dijadwalkan berlangsung siang ini, tepat pukul 13.00 WIB.
Rangga, kuasa hukum Tannos, membenarkan jadwal tersebut.
"Iya rencana siang nanti jam 13.00 WIB," ujarnya singkat kepada para wartawan yang menunggu.
Inti dari gugatan ini adalah permintaan pembatalan status tersangka kliennya. Dalam sidang sebelumnya, tim pengacara Tannos mengangkat persoalan kewarganegaraan ganda yang dimiliki pria itu. Mereka berargumen, penetapan tersangka oleh KPK cacat hukum.
Damian Agata Yuvens, salah satu pengacaranya, menjelaskan lebih detail pada persidangan Senin (24/11) lalu.
"Syarat identitas yang lengkap dan benar tidak dipenuhi. Pemohon disebutkan hanya berkebangsaan Indonesia saja di kolom kebangsaan, padahal tidak," kata Damian di ruang sidang.
Artikel Terkait
BMKG Waspadai Cuaca Ekstrem hingga Awal 2026, Jawa Barat Paling Rawan
Jalan Pintas Hukuman Mati Narkotika Dikritik, JRKN Soroti Ketimpangan Hukum
Gus Ipul dan Brian Yuliarto Sepakati Jalan Baru untuk Lulusan Sekolah Rakyat
Korsleting di Atap Picu Kobaran Api, Lima Rumah di Bogor Ludes