Sebagai informasi, Paulus Tannos dituding KPK memainkan peran kunci saat menjabat Dirut PT Sandipala Arthapura di tahun 2019. Dia diduga telah mengatur berbagai pertemuan untuk membentuk peraturan teknis, jauh sebelum proyek e-KTP itu sendiri dilelang. Status tersangka pun melekat, meski keberadaannya tak jelas.
Buron sejak Oktober 2021, perjalanannya berlanjut. Awal tahun 2025 ini, dia berhasil ditangkap di Singapura atas permintaan Indonesia. Namun, ceritanya tak lantas selesai. Tannos masih harus menghadapi proses ekstradisi di sana.
Pengadilan Singapura bahkan disebut telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Tannos. Meski begitu, hingga detik ini, pria itu tetap bersikeras menolak untuk dipulangkan ke Indonesia. Sidang hari ini di Jakarta Selatan akan menjadi babak baru yang menentukan, sementara nasibnya di Singapura masih menggantung.
Artikel Terkait
BMKG Waspadai Cuaca Ekstrem hingga Awal 2026, Jawa Barat Paling Rawan
Jalan Pintas Hukuman Mati Narkotika Dikritik, JRKN Soroti Ketimpangan Hukum
Gus Ipul dan Brian Yuliarto Sepakati Jalan Baru untuk Lulusan Sekolah Rakyat
Korsleting di Atap Picu Kobaran Api, Lima Rumah di Bogor Ludes