Sebagai informasi, Paulus Tannos dituding KPK memainkan peran kunci saat menjabat Dirut PT Sandipala Arthapura di tahun 2019. Dia diduga telah mengatur berbagai pertemuan untuk membentuk peraturan teknis, jauh sebelum proyek e-KTP itu sendiri dilelang. Status tersangka pun melekat, meski keberadaannya tak jelas.
Buron sejak Oktober 2021, perjalanannya berlanjut. Awal tahun 2025 ini, dia berhasil ditangkap di Singapura atas permintaan Indonesia. Namun, ceritanya tak lantas selesai. Tannos masih harus menghadapi proses ekstradisi di sana.
Pengadilan Singapura bahkan disebut telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Tannos. Meski begitu, hingga detik ini, pria itu tetap bersikeras menolak untuk dipulangkan ke Indonesia. Sidang hari ini di Jakarta Selatan akan menjadi babak baru yang menentukan, sementara nasibnya di Singapura masih menggantung.
Artikel Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar di Tanjung Priok
Pemprov DKI Siapkan Sistem Peringatan Dini dan Patroli Antisipasi Kekeringan
Sidang Korupsi Plaza Klaten Ungkap Fakta Baru Soal Pinjaman dan Peran Mantan Bupati
Iran Ancam Serang Kota-kota Eropa Jika Negara-negara Eropa Ikut Campur