Petugas Bea Cukai Tanjung Priok baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang luar biasa besar. Mereka menemukan dan membongkar kiriman ilegal berisi lebih dari tiga ton sisik trenggiling. Bayangkan saja, nilai barang selundupan ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Rencananya, barang haram itu akan dikirim ke Kamboja.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/6) lalu, Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, membeberkan rincian kasus ini. Angka yang disebutkan benar-benar fantastis.
"Untuk 3.053 kilogram sisik trenggiling itu, nilai jualnya sekitar Rp 60 juta per kilogram. Kalau dihitung total, nilainya bisa mencapai Rp 183 miliar," jelas Adhang.
Menurutnya, pengirim barang adalah sebuah perusahaan. Awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari kewaspadaan petugas. Mereka mencurigai sebuah peti kemas milik perusahaan tersebut karena isinya tidak cocok dengan dokumen Pemberitahuan Eksbar (PEB) yang dilaporkan.
"Kami lakukan analisis mendalam. Perusahaan, PT TSR, hanya melaporkan dua jenis barang: teripang dan mi instan," ucap Adhang.
Namun begitu, pemeriksaan tak berhenti di situ. Alat pemindai sinar-X kemudian mengungkap sesuatu yang mencurigakan. Tampak ada struktur ruang dalam kontainer yang tidak wajar, seolah ada bagian yang sengaja disembunyikan.
"Kami menemukan tiga bagian ruang terpisah yang tidak dilaporkan. Dari hasil gambar pemindai dan analisis risiko, kami memutuskan untuk membongkar. Dugaan adanya barang yang tidak diberitahukan ternyata benar," tandasnya.
Artikel Terkait
Spanyol Desak Uni Eropa Putus Perjanjian Asosiasi dengan Israel
Program Makan Bergizi Gratis Diperkuat dengan Aplikasi Pengawasan Jaga Desa
Pemerintah Beli Minyak Mentah dari Rusia untuk Jaga Stabilitas Harga BBM
Trump Tuduh Iran Langgar Gencatan Senjata Usai Serangan di Selat Hormuz