Wali Kota Madiun, Maidi, resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya, menyangkut dugaan pungutan liar atau fee proyek di wilayah pemerintahannya. Tak tanggung-tanggung, nilai gratifikasi yang diduga diterima pejabat itu mencapai Rp 1,3 miliar.
Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan sejumlah temuan. Menurutnya, penyelidikan mengungkap lebih dari sekadar kasus proyek tunggal.
"Penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Saudara MD saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun," jelas Asep.
"Di antaranya penerimaan lain berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar," sambungnya.
Modusnya, lewat perantara. Asep menyebut Maidi, melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, meminta fee sebesar 6 persen dari kontraktor. Tapi kontraktor cuma sanggup memberi 4 persen saja, atau setara Rp 200 juta.
"Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD," papar Asep lebih lanjut.
Artikel Terkait
PDIP Geser 15 Anggota DPR, Said Abdullah: Ini Penyegaran Biasa
Gunungan Sampah 137 Ton Mencemari Perairan Muara Baru, DLH DKI Sebut Ulah Oknum Swasta
Kawah Candradimuka Dimulai: 258 Perwira Pilihan Resmi Masuk Sespimti dan Sespimmen
DPR Bidik Juni 2026 untuk Finalisasi Draf RUU Pemilu