Wali Kota Madiun, Maidi, resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya, menyangkut dugaan pungutan liar atau fee proyek di wilayah pemerintahannya. Tak tanggung-tanggung, nilai gratifikasi yang diduga diterima pejabat itu mencapai Rp 1,3 miliar.
Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan sejumlah temuan. Menurutnya, penyelidikan mengungkap lebih dari sekadar kasus proyek tunggal.
"Penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Saudara MD saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun," jelas Asep.
"Di antaranya penerimaan lain berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar," sambungnya.
Modusnya, lewat perantara. Asep menyebut Maidi, melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, meminta fee sebesar 6 persen dari kontraktor. Tapi kontraktor cuma sanggup memberi 4 persen saja, atau setara Rp 200 juta.
"Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD," papar Asep lebih lanjut.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Buka Festival Bedug, 16 Grup Finalis Ramaikan Takbiran di Bundaran HI
Menkeu Tahan Insentif Baru Kendaraan Listrik, Pertimbangkan Dampak Defisit Anggaran
Planetarium Jakarta Siapkan Tayangan Tematik dan Sistem Tiket Baru Jelang Lebaran
BTS Rencanakan Konser di JIS Akhir 2026, Tunggu Keputusan Final April