Wali Kota Madiun Tersangka KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,3 Miliar dari Proyek

- Selasa, 20 Januari 2026 | 21:40 WIB
Wali Kota Madiun Tersangka KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,3 Miliar dari Proyek

Wali Kota Madiun, Maidi, resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya, menyangkut dugaan pungutan liar atau fee proyek di wilayah pemerintahannya. Tak tanggung-tanggung, nilai gratifikasi yang diduga diterima pejabat itu mencapai Rp 1,3 miliar.

Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan sejumlah temuan. Menurutnya, penyelidikan mengungkap lebih dari sekadar kasus proyek tunggal.

"Penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Saudara MD saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun," jelas Asep.

"Di antaranya penerimaan lain berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar," sambungnya.

Modusnya, lewat perantara. Asep menyebut Maidi, melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, meminta fee sebesar 6 persen dari kontraktor. Tapi kontraktor cuma sanggup memberi 4 persen saja, atau setara Rp 200 juta.

"Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD," papar Asep lebih lanjut.

Nah, ini yang cukup mencengangkan. KPK mengklaim menemukan aliran gratifikasi lain yang diterima Maidi dalam rentang waktu cukup panjang, dari 2019 hingga 2022. Nilainya tak main-main: Rp 1,1 miliar.

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar," ujar Asep.

Dia lalu menambahkan dengan nada heran, "Ini banyak sekali gitu ya, di beberapa kali di beberapa perkara yang berbeda."

Penetapan tersangka hari ini tidak hanya untuk Maidi. Ada dua nama lain yang ikut dicokok KPK. Berikut daftar lengkapnya:

Pertama, tentu saja Wali Kota Madiun Maidi. Lalu, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Yang ketiga adalah pihak swasta, Rochim Rudiyanto.

Kasus ini jelas menjadi pukulan telak. Terlebih, sang walikota kini harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang di bawah pengawasan lembaga antirasuah.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar