Wali Kota Madiun, Maidi, resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya, menyangkut dugaan pungutan liar atau fee proyek di wilayah pemerintahannya. Tak tanggung-tanggung, nilai gratifikasi yang diduga diterima pejabat itu mencapai Rp 1,3 miliar.
Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan sejumlah temuan. Menurutnya, penyelidikan mengungkap lebih dari sekadar kasus proyek tunggal.
"Penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Saudara MD saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun," jelas Asep.
"Di antaranya penerimaan lain berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar," sambungnya.
Modusnya, lewat perantara. Asep menyebut Maidi, melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, meminta fee sebesar 6 persen dari kontraktor. Tapi kontraktor cuma sanggup memberi 4 persen saja, atau setara Rp 200 juta.
"Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD," papar Asep lebih lanjut.
Artikel Terkait
Polisi Beri Teguran Lisan kepada Pengemudi Mobil yang Iseng Zig-zag di Tol Becakayu
Pemkab Bogor Gelar Salat Idul Fitri Perdana di Stadion Pakansari
Manajemen Bantah Isu Pemecatan Kapten Jakarta Pertamina Enduro, Sebut Hoaks Deepfake
Liga Arab Gelar Pertemuan Daritat Bahas Serangan Iran