Nah, ini yang cukup mencengangkan. KPK mengklaim menemukan aliran gratifikasi lain yang diterima Maidi dalam rentang waktu cukup panjang, dari 2019 hingga 2022. Nilainya tak main-main: Rp 1,1 miliar.
"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar," ujar Asep.
Dia lalu menambahkan dengan nada heran, "Ini banyak sekali gitu ya, di beberapa kali di beberapa perkara yang berbeda."
Penetapan tersangka hari ini tidak hanya untuk Maidi. Ada dua nama lain yang ikut dicokok KPK. Berikut daftar lengkapnya:
Pertama, tentu saja Wali Kota Madiun Maidi. Lalu, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Yang ketiga adalah pihak swasta, Rochim Rudiyanto.
Kasus ini jelas menjadi pukulan telak. Terlebih, sang walikota kini harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang di bawah pengawasan lembaga antirasuah.
Artikel Terkait
All In Rp 225 Juta: Tarif Fantastis Suap Jabatan Desa di Pati Terkuak KPK
Prabowo dan Starmer Perkuat Kemitraan Maritim di Downing Street
Karung Uang Haram Bupati Pati Terkuak, Rp 2,6 Miliar Disita KPK
KPK Bongkar Modus Pemerasan Bupati Pati, Diduga Merambah ke Jabatan Lebih Tinggi