Wali Kota Seoul, Oh Se Hoon, kini berhadapan dengan dakwaan resmi dari jaksa penuntut Korea Selatan. Ia dituduh melanggar undang-undang pendanaan politik, terkait dugaan pembiayaan survei atau jajak pendapat secara ilegal.
Oh, politisi senior dari Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif, saat ini sedang menjalani masa jabatan keempatnya. Namanya tak asing lagi di panggung politik, bahkan kerap disebut sebagai calon presiden potensial di masa depan. Menurut laporan AFP, Senin (1/12/2025), kasus ini berpotensi mengganggu kariernya yang panjang.
Inti persoalannya ada pada pemilu sela 2021 lalu. Jaksa menuduh Oh mengatur seorang pendukungnya seorang pengusaha yang namanya dirahasiakan untuk membiayai jajak pendapat. Caranya, si pengusaha itu disebutkan membayar 33 juta Won, dan itu dilakukan lima kali. Praktik semacam ini, menurut penuntut, jelas melanggar aturan main tentang dana politik karena menggunakan perantara.
Di sisi lain, Oh membalas keras. Ia menolak semua tuduhan dan menyebut penyelidikan ini penuh muatan politik.
Artikel Terkait
Seluruh Warga Desa Wunut Klaten Terima THR Rp250 Ribu per Orang dari Hasil BUMDes
Gubernur DKI Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
JK Desak Indonesia Ambil Sikap Tegas Dukung Iran dalam Konflik Internasional
Bank Nano Syariah Luncurkan Gerakan Generasi Syariah untuk Gaet Anak Muda