Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening Kamis lalu. Ammar Zoni, dengan suara yang tegang, melontarkan pengakuan yang bikin semua orang tercekat. Aktor itu mengaku mengalami penyiksaan selama proses interogasi berlangsung. Tak cuma pemukulan, bahkan ada dugaan penyetruman oleh oknum penyidik. "Pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan," ujarnya tegas.
Dia menantang agar rekaman CCTV dari Rutan tanggal 3 Januari dihadirkan. "Kami berlima meminta Yang Mulia untuk dihadirkan CCTV dari pihak Rutan," tantang Ammar, seperti dilaporkan dalam sidang. Klaimnya itu langsung memanas suasana.
Di sisi lain, reaksi Aditya Zoni, sang adik, tak kalah menyita perhatian. Dari bangku pesidangan, raut wajahnya jelas menggambarkan kekecewaan yang dalam. Ia menarik napas panjang, mencoba menahan gejolak.
"Kalau memang itu yang terjadi sangat disayangkan ya," ucap Aditya, suaranya getir.
"Betapa hancurnya berarti negeri ini kalau pengakuannya itu didapat dengan penuh intimidasi."
Bagi Aditya, pengakuan Ammar soal kepemilikan narkoba patut dipertanyakan. Bisa jadi itu bukan kejujuran, melainkan buah dari ketakutan. "Di BAP itu kan berarti bukan omongan dari Bang Ammar secara bebas, tapi ada intimidasi di dalamnya kan? Jadi saya tuh sangat menyayangkan sekali," paparnya panjang lebar.
Menurutnya, jika klaim penyiksaan itu benar, maka seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jadi diragukan validitasnya. Ia juga mengaku baru tahu soal ini di sidang. Komunikasi mereka terputus total sejak Ammar ditetapkan sebagai tahanan high risk dan dipindah ke Nusakambangan. "Ini baru pertama kali aku tahu. Jadi baru tahu ini yang terjadi," tandas Aditya.
Sementara itu, fakta kasusnya sendiri memang rumit. Jaksa Penuntut Umum menyebut peran Ammar terungkap akhir Desember 2024. Ia diduga menerima 100 gram sabu dari seorang DPO, lalu membaginya. Sebanyak 50 gram diserahkan ke terdakwa lain untuk diedarkan di dalam rutan, sebelum akhirnya ketahuan petugas.
Dakwaan yang dijatuhkan pun berlapis. Yang primer, Pasal 114 tentang jual beli narkotika dengan ancaman hukuman berat. Subsidiarnya, Pasal 112 untuk kepemilikan. Sidang yang berjalan panas itu kini menyisakan tanda tanya besar: sejauh mana kebenaran pengakuan Ammar bisa dibuktikan, dan apakah proses hukum berjalan semestinya tanpa kekerasan.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bantah Richard Lee ke Gereja untuk Ibadah, Sebut Hanya sebagai Pembicara
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati