PPPK Paruh Waktu Depok 2025: NIP Masih Diproses, Ini Pesan Resmi BKPSDM untuk Honorer!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:10 WIB
PPPK Paruh Waktu Depok 2025: NIP Masih Diproses, Ini Pesan Resmi BKPSDM untuk Honorer!

PPPK Paruh Waktu Depok 2025: BKPSDM Imbau Tenaga Honorer Tetap Tenang

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, mengimbau seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk bersabar menunggu proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Proses Verifikasi dan Pengolahan Data Berlangsung

Rahman menjelaskan bahwa ribuan data peserta saat ini masih dalam tahap pengolahan dan verifikasi oleh pihak berwenang. Proses ini membutuhkan waktu untuk memastikan hasil yang akurat dan valid sesuai ketentuan.

"Kami minta seluruh tenaga honorer tetap tenang. Proses berjalan sesuai ketentuan, dan nantinya akan ada pengumuman resmi dari BKPSDM," ujarnya pada Kamis (30/10).

Pemantauan Mandiri Melalui Mola BKN

Peserta PPPK Paruh Waktu dapat memantau perkembangan status pengajuan secara mandiri melalui platform Mola BKN. Meskipun demikian, pengumuman final tetap akan disampaikan secara resmi oleh BKPSDM Kota Depok.

Koordinasi Intensif untuk Kelancaran Proses

BKPSDM Kota Depok terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran proses penetapan NIP. Pihaknya melakukan pengecekan teliti terhadap data dan berkas untuk meminimalkan kendala pada tahap verifikasi.

Pentingnya Kesiap-siagaan Dokumen

Rahman juga mengingatkan peserta untuk memperhatikan prosedur yang berlaku dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Apabila terdapat permintaan perbaikan dari BKN, peserta diharapkan dapat segera menindaklanjutinya melalui mekanisme yang ditetapkan.

"Jika ada dokumen yang harus diperbaiki, peserta dapat segera menindaklanjutinya melalui mekanisme yang ditetapkan. Ini penting agar proses dapat berjalan tanpa hambatan," jelasnya.

BKPSDM Kota Depok berharap semua pihak dapat bersabar hingga proses penetapan selesai dan mengikuti prosedur yang berlaku sambil terus memantau perkembangan melalui saluran resmi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar