Wali Kota Seoul, Oh Se Hoon, kini berhadapan dengan dakwaan resmi dari jaksa penuntut Korea Selatan. Ia dituduh melanggar undang-undang pendanaan politik, terkait dugaan pembiayaan survei atau jajak pendapat secara ilegal.
Oh, politisi senior dari Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif, saat ini sedang menjalani masa jabatan keempatnya. Namanya tak asing lagi di panggung politik, bahkan kerap disebut sebagai calon presiden potensial di masa depan. Menurut laporan AFP, Senin (1/12/2025), kasus ini berpotensi mengganggu kariernya yang panjang.
Inti persoalannya ada pada pemilu sela 2021 lalu. Jaksa menuduh Oh mengatur seorang pendukungnya seorang pengusaha yang namanya dirahasiakan untuk membiayai jajak pendapat. Caranya, si pengusaha itu disebutkan membayar 33 juta Won, dan itu dilakukan lima kali. Praktik semacam ini, menurut penuntut, jelas melanggar aturan main tentang dana politik karena menggunakan perantara.
Di sisi lain, Oh membalas keras. Ia menolak semua tuduhan dan menyebut penyelidikan ini penuh muatan politik.
Artikel Terkait
101 Atlet SEA Games 2025 Siap Berlabuh di Institusi Polri
Kapolda Riau Serukan Natal sebagai Titik Balik Pelestarian Lingkungan
Gubernur Sumbar Buka Suara: Data Kerusakan Rumah Pascabanjir Lebih dari Dua Kali Lipat Catatan Pusat
Pascabencana, Warga Aceh Masih Terpaksa Gunakan Rakit untuk Aktivitas Sehari-hari