Wali Kota Seoul, Oh Se Hoon, kini berhadapan dengan dakwaan resmi dari jaksa penuntut Korea Selatan. Ia dituduh melanggar undang-undang pendanaan politik, terkait dugaan pembiayaan survei atau jajak pendapat secara ilegal.
Oh, politisi senior dari Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif, saat ini sedang menjalani masa jabatan keempatnya. Namanya tak asing lagi di panggung politik, bahkan kerap disebut sebagai calon presiden potensial di masa depan. Menurut laporan AFP, Senin (1/12/2025), kasus ini berpotensi mengganggu kariernya yang panjang.
Inti persoalannya ada pada pemilu sela 2021 lalu. Jaksa menuduh Oh mengatur seorang pendukungnya seorang pengusaha yang namanya dirahasiakan untuk membiayai jajak pendapat. Caranya, si pengusaha itu disebutkan membayar 33 juta Won, dan itu dilakukan lima kali. Praktik semacam ini, menurut penuntut, jelas melanggar aturan main tentang dana politik karena menggunakan perantara.
Di sisi lain, Oh membalas keras. Ia menolak semua tuduhan dan menyebut penyelidikan ini penuh muatan politik.
"Ini dakwaan yang tidak masuk akal dan direkayasa tanpa satu pun bukti kuat. Ini merupakan dakwaan yang ditakdirkan untuk digugurkan,"
begitu bunyi pernyataannya yang dikutip Reuters. Nada suaranya tegas, penuh keyakinan.
Oh bukanlah nama baru di balai kota Seoul. Ia pertama kali memimpin ibu kota pada 2006. Lalu, setelah penerusnya, Park Won Soon, meninggal dunia, ia kembali terpilih pada 2021. Kini, di usia 64 tahun, ia harus berjuang melawan badai hukum yang bisa mengubah segalanya.
Artikel Terkait
PM Jepang Sanae Takaichi Curhat Kurang Tidur di Tengah Etos Kerja Gila Kerja
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Gelar Silaturahmi dengan Purnawirawan TNI, Bahas Kerja Sama AS hingga Penambahan Batalion
Amnesty International Peringatkan Risiko HAM bagi Pengunjung Piala Dunia 2026 di AS
Jaksa Tolak Pleidoi Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun