Menurutnya, prosesnya berawal dari desakan masyarakat ke DPR. Komisi Hukum DPR lalu turun tangan, mengkaji ulang perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," jelasnya.
Ia menambahkan, "Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara."
Perkara Ira sendiri cukup menyita perhatian. Sebagai mantan Dirut PT ASDP, ia divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Tak hanya Ira, dua koleganya juga ikut merasakan dampaknya. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dihukum 4 tahun penjara. Kini, ketiganya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Artikel Terkait
Keluarga Arya Daru Bertemu Penyidik, Kasus Diplomat Misterius Ditarik Bareskrim
Tangerang Ambil Langkah Nyata, Ubah Norma Kelompok untuk Tekan Tawuran
Investor Siap Sulap Air Laut Cirebon Jadi Air Minum, Bupati Ingatkan: Jangan Lebih Mahal!
Muzani Sambut Gembira Platform Digital Liga Muslim Dunia di Makkah