Menurutnya, prosesnya berawal dari desakan masyarakat ke DPR. Komisi Hukum DPR lalu turun tangan, mengkaji ulang perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," jelasnya.
Ia menambahkan, "Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara."
Perkara Ira sendiri cukup menyita perhatian. Sebagai mantan Dirut PT ASDP, ia divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Tak hanya Ira, dua koleganya juga ikut merasakan dampaknya. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dihukum 4 tahun penjara. Kini, ketiganya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Soroti Luka Gereja: Pintu Tak Boleh Tertutup bagi Korban
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan
Banjir Setinggi Pinggang Rendam Tiga Desa di Probolinggo
Asap Mesin Penghancur Batu Tewaskan Empat Penambang di Badakhshan