murianetwork.com, 30 Desember 2023 - Setelah melakukan serangkaian proses pemantauan terkait keberadaan pengungsi etnis Rohingya di Provinsi Aceh dari November hingga Desember 2023.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memberikan sebelas rekomendasi.
Koordinator Sub Penegakan Hukum Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa pemantauan terhadap penanganan pengungsi tersebut sesuai dengan mandat Pasal 76 jo Pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berikut adalah sebelas rekomendasi untuk penanganan pengungsi Rohingya.
1. Dengan mempertimbangkan pertimbangan kemanusiaan, pemerintah bersama United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan IOM tetap perlu mengutamakan penanganan pengungsi Rohingya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Artikel Terkait
Anies Baswedan dan Tiga Lapis Strategi Menuju 2029
Iran Tegas Tangani Perusuh, Unjuk Rasa Bergulir ke 45 Kota
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Muhammadiyah dan NU Tegaskan Bukan Sikap Resmi
Ketika Humor Tak Mau Lagi Hanya Menghibur: Absurditas dan Batas Toleransi Publik