murianetwork.com, 30 Desember 2023 - Setelah melakukan serangkaian proses pemantauan terkait keberadaan pengungsi etnis Rohingya di Provinsi Aceh dari November hingga Desember 2023.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memberikan sebelas rekomendasi.
Koordinator Sub Penegakan Hukum Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa pemantauan terhadap penanganan pengungsi tersebut sesuai dengan mandat Pasal 76 jo Pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berikut adalah sebelas rekomendasi untuk penanganan pengungsi Rohingya.
1. Dengan mempertimbangkan pertimbangan kemanusiaan, pemerintah bersama United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan IOM tetap perlu mengutamakan penanganan pengungsi Rohingya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Artikel Terkait
Mantan Dirut ASDP Dituntut 8,5 Tahun Bui, Transaksi Akuisisi Kapal Dihitung sebagai Besi Tua Rp19 M
Gencatan Senjata Diuji, Dua Warga Sipil Lebanon Tewas Diserang Drone Israel
Dilema Gaza: Gencatan Senjata Justru Memperkuat Cengkeraman Hamas
Cilebut, Simpul Transportasi Bogor yang Makin Strategis: Tiga Jalur Alternatif untuk Komuter