murianetwork.com, 30 Desember 2023 - Setelah melakukan serangkaian proses pemantauan terkait keberadaan pengungsi etnis Rohingya di Provinsi Aceh dari November hingga Desember 2023.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memberikan sebelas rekomendasi.
Koordinator Sub Penegakan Hukum Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa pemantauan terhadap penanganan pengungsi tersebut sesuai dengan mandat Pasal 76 jo Pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berikut adalah sebelas rekomendasi untuk penanganan pengungsi Rohingya.
1. Dengan mempertimbangkan pertimbangan kemanusiaan, pemerintah bersama United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan IOM tetap perlu mengutamakan penanganan pengungsi Rohingya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Artikel Terkait
Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin
Laporan Ungkap Aliran Dana Terduga Teroris Lewat Binance, Pegawai Penyelidik Malah Diberhentikan
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik