Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menaikkan batas minimum proporsi saham yang beredar di publik, atau yang dikenal dengan istilah free float, menjadi 15 persen dari total saham tercatat. Ketentuan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam pernyataan resminya pada Rabu, 13 Mei 2026, menjelaskan bahwa pihaknya juga menetapkan aturan khusus terkait free float bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum dengan nilai tertentu. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar modal Indonesia.
Secara sederhana, free float saham adalah jumlah saham dari suatu emiten yang tersedia dan dapat diperjualbelikan secara bebas di bursa. Saham-saham ini umumnya dimiliki oleh investor individu, lembaga keuangan, atau entitas lain yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan penerbit saham tersebut. Semakin tinggi free float, semakin besar pula peluang investor untuk bertransaksi tanpa memicu fluktuasi harga yang tajam.
Untuk mengetahui besaran free float suatu saham, investor dapat melakukan pengecekan melalui tiga cara. Pertama, melalui situs resmi BEI di laman www.idx.co.id dengan mencari bagian “Komposisi Pemegang Saham”. Kedua, melalui aplikasi trading saham online yang menyajikan data valid dan bersumber langsung dari BEI. Ketiga, dengan memeriksa laporan keuangan terbaru emiten di situs resmi BEI atau perusahaan terkait pada bagian “Financial Statement”.
Likuiditas saham yang baik sangat dipengaruhi oleh tingginya free float. Ketika suatu emiten memiliki free float yang besar, investor dapat lebih mudah melakukan perdagangan di pasar tanpa menimbulkan risiko fluktuasi yang tidak menentu. Selain itu, semakin besar free float suatu saham, pengaruhnya terhadap pergerakan indeks pasar juga semakin signifikan.
Di sisi lain, investor ritel juga dapat memengaruhi free float apabila minat beli terhadap saham tersebut cukup tinggi. Hal ini membuat saham menjadi lebih terbuka bagi publik. Perlu dicatat pula bahwa volatilitas perdagangan cenderung lebih tinggi pada saham dengan volume transaksi kecil. Sebaliknya, saham dengan nilai free float besar umumnya memiliki pergerakan harga yang lebih stabil.
Untuk menghitung persentase free float, investor dapat menggunakan rumus dasar. Pertama, Free Float sama dengan Outstanding Shares dikurangi Restricted Shares dan Closely Held Shares. Kedua, Rasio Free Float diperoleh dari hasil bagi antara Free Float dengan Outstanding Shares. Outstanding Shares adalah jumlah saham yang dirilis perusahaan untuk investor, tidak termasuk saham treasury. Sementara itu, Restricted Shares adalah saham yang tidak dapat dialihkan hingga kondisi tertentu terpenuhi, biasanya dimiliki oleh direktur dan eksekutif perusahaan. Adapun Closely Held Shares adalah saham yang dimiliki untuk jangka waktu lama, umumnya dipegang oleh orang dalam perusahaan.
Artikel Terkait
PSM Makassar Siap Hadang Persib Bandung di Laga Penentu Gelar Juara Super League
Wakil Ketua MPR Kecam Keras Menteri Israel yang Kembali Serbu Masjid Al Aqsha
Volume Penumpang Kereta Api Tembus 393 Ribu pada Dua Hari Pertama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
Wakil MPR Desak Langkah Kolaboratif Cegah Darurat Judi Online pada 200.000 Anak