Wakil Ketua MPR Kecam Keras Menteri Israel yang Kembali Serbu Masjid Al Aqsha

- Jumat, 15 Mei 2026 | 22:00 WIB
Wakil Ketua MPR Kecam Keras Menteri Israel yang Kembali Serbu Masjid Al Aqsha

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, melontarkan kecaman keras terhadap tindakan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang kembali menyerbu kompleks Masjid Al Aqsha. Ia juga mengecam pernyataan provokatif Ben-Gvir yang mengklaim bahwa kawasan yang disebutnya sebagai “bukit bait suci” itu kini berada di bawah kendali Israel.

Dalam pernyataan resminya, Jumat (15/5/2026), Hidayat menyerukan agar Otoritas Palestina dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) segera menggerakkan negara-negara anggotanya bersama komunitas internasional. Menurutnya, langkah konkret diperlukan untuk melindungi dan menyelamatkan Masjid Al Aqsha dari ancaman pendudukan yang semakin nyata.

“Tindakan para zionis itu jelas sangat provokatif. Mereka tak malu lagi mengklaim penguasaan atas kawasan Masjid Al Aqsha dengan kembali secara vulgar dan arogan melanggar kesepakatan komunitas internasional bahwa Masjid Al Aqsha wajib dilindungi sebagai warisan dan tempat ibadah umat Islam,” ujar Hidayat.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu menyoroti sejumlah kesepakatan internasional yang menjadi dasar hukum status Masjid Al Aqsha sebagai tempat ibadah umat Islam. Salah satunya adalah resolusi UNESCO organ Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membidangi urusan kebudayaan dan pendidikan yang sejak 2016 telah menetapkan Masjid Al Aqsha sebagai warisan dan situs suci Islam.

Bahkan, jika ditarik lebih jauh ke belakang, pada 1930, sebuah komisi yang dibentuk oleh Inggris dengan persetujuan Liga Bangsa-Bangsa telah memutus sengketa antara kaum Yahudi dan umat Islam terkait Tembok Bagian Barat, atau yang dikenal sebagai Tembok Ratapan, di kompleks Masjid Al Aqsha. Kasus yang ditangani tiga ahli hukum dari Swiss, Swedia, dan Belanda itu menegaskan bahwa umat Islam memiliki hak kepemilikan tunggal atas tembok tersebut karena merupakan bagian integral dari kawasan Haram-esh-Sherif yang menjadi properti wakaf umat Islam.

Komisi yang sama juga memutuskan bahwa umat Yahudi diberikan akses untuk beribadah di Tembok Barat, namun dengan sejumlah larangan. Larangan itu mencakup penggunaan tempat di sekitar tembok untuk berpidato, mengeluarkan pernyataan politik, dan berdemonstrasi.

“Tindakan Ben-Gvir memprovokasi dan mengibarkan bendera Israel di kompleks Masjid Al Aqsha jelas melanggar kesepakatan internasional ini,” tegas Hidayat.

Ia juga merujuk pada Washington Declaration tahun 1994 yang disertai perjanjian Wadi Araba antara Yordania dan Israel. Dalam kesepakatan itu, Israel mengakui dan menghormati peran Kerajaan Yordania dalam mengelola kompleks Masjid Al Aqsha di Yerusalem. Secara yuridis, pihak yang berwenang mengelola Masjid Al Aqsha adalah pemerintah Yordania melalui Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Yordania.

“Provokasi yang dilakukan oleh zionis Israel ini jelas bertentangan dengan kesepakatan internasional sebelumnya,” ujarnya.

Hidayat mendesak OKI yang dibentuk untuk menyelamatkan Masjid Al Aqsha agar memainkan peran yang lebih maju dan konkret. Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan komunitas internasional untuk memastikan segala kesepakatan terkait status Masjid Al Aqsha tetap ditegakkan.

“Ini adalah pekerjaan rumah yang sangat besar dan sangat mendesak harus dituntaskan oleh OKI bersama negara-negara anggotanya, termasuk Yordania yang diberikan kewenangan sebagai pengelola Masjid Al Aqsha,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hidayat menegaskan bahwa persoalan ini harus ditangani secara serius karena berpotensi mengancam perdamaian dan stabilitas kawasan. “Bila pelanggaran atas hukum internasional terhadap Masjid Al Aqsha yang disucikan umat Islam ini tidak segera diatasi dengan baik, ini semakin menjustifikasi pandangan kelompok perlawanan di Palestina bahwa dialog tidak akan menghasilkan perdamaian karena selalu dilanggar oleh Israel,” katanya.

Ia memperingatkan bahwa kondisi tersebut hanya akan memperkuat argumen bahwa perlawanan bersenjata menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan provokasi seperti “Flag March” yang kembali dilakukan zionis Israel.

Hidayat juga berharap Otoritas Palestina yang menegaskan keberhakannya atas Al Quds dan Masjid Al Aqsha serta menolak keras klaim Israel dapat meningkatkan perannya. Ia mendorong Otoritas Palestina untuk merangkul seluruh faksi di Palestina dan bersatu bekerja sama dengan OKI serta lembaga internasional lainnya.

“Jadi tidak hanya berhenti pada kecaman sekeras apa pun, sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Palestina, tetapi juga bertindak nyata dengan menjalin persatuan dan kolaborasi dengan seluruh faksi, termasuk dengan mereka yang berada di Jalur Gaza yang masih terus berjuang melindungi wilayahnya dari penjajahan Israel dengan segala keterbatasannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Hidayat mendesak Pemerintah Indonesia bersama OKI untuk memastikan bahwa dialog dan segala kesepakatan yang ada terkait Masjid Al Aqsha tetap berjalan dan ditaati. “Agar perdamaian abadi bisa benar-benar terwujud tanpa perlu adanya kembali korban jiwa di masyarakat sipil. Ini hanya bisa diwujudkan apabila semua pihak, terutama Israel, baik secara sukarela maupun dengan tekanan komunitas internasional, mematuhi kesepakatan dan hukum internasional, termasuk yang terkait dengan kota Al Quds dan Masjid Al Aqsha, bila memang jujur dan serius menghadirkan perdamaian di kawasan,” pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar