Polisi Tamansari Bongkar Komplotan Jambret Bersenjata Tajam dan Penadah Emas, Enam Tersangka Diamankan

- Jumat, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB
Polisi Tamansari Bongkar Komplotan Jambret Bersenjata Tajam dan Penadah Emas, Enam Tersangka Diamankan

Kepolisian Sektor Metro Tamansari, Jakarta Barat, membongkar jaringan komplotan jambret bersenjata tajam yang juga melibatkan penadah emas. Sebanyak enam orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Tamansari.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengungkapkan bahwa keenam tersangka terdiri dari tiga eksekutor penjambretan dan tiga orang yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Para pelaku eksekutor diketahui berinisial I, N, dan D, sementara tiga lainnya, yaitu DN, A, dan M, bertindak sebagai perantara sekaligus penadah barang curian.

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terdiri dari tiga eksekutor penjambretan dan tiga penadah hasil kejahatan,” ujar Kompol Bobby dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Motif ekonomi disebut menjadi pendorong utama aksi para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa hasil penjambretan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Temuan itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan seluruh pelaku positif mengonsumsi narkoba. Petugas juga menyita alat isap sabu saat penangkapan berlangsung.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku melakukan aksi penjambretan dengan motif ekonomi untuk membeli narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar korban yang mengenakan perhiasan emas. Setelah berhasil merampas barang, hasil curian diserahkan kepada DN dan A, yang kemudian menjualnya kepada M, seorang pekerja di toko perhiasan emas. Salah satu korban mengalami kerugian berupa emas seberat tiga gram senilai sekitar sembilan juta rupiah. Emas tersebut kemudian dijual kepada penadah seharga 4,2 juta rupiah.

Polisi mengungkap bahwa jaringan penadah ini telah beberapa kali menerima barang hasil kejahatan dari para pelaku. Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Stylo, dua bilah celurit, satu bilah samurai, lima unit telepon genggam, kuitansi penjualan emas, sejumlah perhiasan imitasi, serta alat isap narkoba.

Di sisi lain, satu pelaku lain berinisial S yang juga berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran petugas. “Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial S yang juga berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran petugas,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku penjambretan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 592 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar