Di negeri ini, hukum seolah memiliki naluri yang tajam terhadap kemiskinan. Ia begitu sigap dan gagah mengejar mereka yang lapar, namun kerap kehilangan jejak dan lemah saat berhadapan dengan aroma parfum para pembesar. Ironi penegakan hukum kembali tersaji dalam kisah pilu Mbah Mujiran, seorang lelaki renta berusia 72 tahun yang harus duduk di kursi pesakitan.
Tubuh Mbah Mujiran sudah bungkuk, wajahnya keriput, dan napasnya mungkin tinggal separuh. Namun, negara merasa perlu menyeretnya ke pengadilan. Dosa yang diperbuatnya adalah mengambil getah karet dari perkebunan milik PTPN I Regional 7 Kebun Bergen. Ia terpaksa melakukannya demi membeli beras untuk makan bersama istri dan cucunya. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, kakek berpeci dan rompi tahanan itu menunggu nasib dengan tatapan kosong, sementara jaksa membacakan dakwaan dengan khidmat.
Proses hukum berjalan presisi. Polisi bekerja cekatan, berkas disusun rapi, dan persidangan digelar. Semua bergerak cepat karena yang dicuri adalah getah karet, karena pelakunya miskin, dan karena namanya Mujiran. Di republik ini, kemiskinan tampaknya lebih mudah dipidana ketimbang keserakahan atau ketamakan.
Mbah Mujiran bukanlah cerita tunggal. Negara ini memiliki daftar panjang rakyat kecil yang dengan mudahnya menjadi pesakitan. Publik pernah gempar saat seorang nenek bernama Minah di Banyumas, Jawa Tengah, menjadi terpidana karena mencuri tiga buah kakao. Kemarahan rakyat juga meledak ketika seorang siswa SMK di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dibawa ke meja hijau lantaran mencuri sandal jepit milik seorang polisi. Ada pula kisah pencurian semangka, serta tukang becak di Pasuruan yang terpaksa mencuri beras lima kilogram karena lapar tak tertahankan. Ia harus menjalani sidang dan divonis penjara tiga bulan, persis dengan masa tahanan yang sudah dijalaninya. Nilai barangnya receh, tetapi proses hukumnya megah. Negara hadir penuh wibawa ketika rakyat miskin melakukan tindak pidana demi bertahan hidup.
Di sisi lain, negara seolah mendadak rabun saat berhadapan dengan pencurian uang negara dalam jumlah yang fantastis. Mereka seolah mengalami katarak ketika yang berkuasa atau memiliki relasi kuasa melawan hukum. Dalam kasus suap, misalnya, banyak pejabat dan politikus disebut secara gamblang di pengadilan. Publik mendengar, media mencatat dan melaporkan, rakyat menyimak. Namun, hukum bergerak seperti kura-kura yang habis begadang lamban dan tanpa kemauan.
Pada perkara megakorupsi proyek KTP elektronik, publik menjadi saksi bahwa dalam dakwaan jaksa disebutkan 38 orang yang diduga menerima uang haram. Namun, dalam vonis, hanya tersisa 19 nama. Sisanya hilang entah ke mana, sebagian di antaranya adalah anggota aktif atau mantan anggota DPR. Dalam kasus korupsi proyek sarana dan prasarana olahraga Hambalang, ada elite DPR yang beberapa kali diperiksa. Tiga rumahnya, termasuk di Manado dan Minahasa Utara, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meja dan kursi disita. Namun, setelah 13 tahun berlalu, orang itu masih bebas berkeliaran.
Belum lama berselang, sejumlah menteri disebut dalam persidangan kasus korupsi. Bahkan ada yang sudah diperiksa berjam-jam. Namun, tindak lanjutnya tidak jelas. Kasus serupa juga terjadi di lingkungan Bea dan Cukai. Dalam sidang, nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budji Utama, disebut secara gamblang menerima uang miliaran rupiah dari pengusaha kargo. Pegawai Bea Cukai dengan inisial D yang mengarah ke sosok bernama Ahmad Dedi pun diduga mengantongi Rp5 miliar per bulan selama enam bulan. Angka yang mencengangkan jika benar.
Akankah mereka menyusul kolega mereka yang telah menjadi terdakwa? Sejarah penanganan korupsi di negeri ini mengonfirmasi bahwa meskipun disebut secara jelas di pengadilan, hal itu bukan jaminan seseorang akan menjadi pesakitan. Ada yang ditindak, tetapi banyak pula yang menguap. Tatkala uang negara hilang triliunan rupiah, hukum tak jarang mendadak memerlukan pendalaman, koordinasi, kajian, dan kadang-kadang lupa jalan pulang.
Ironi terbesar di negara ini mungkin adalah bahwa orang miskin terpaksa mencuri karena gagal dalam hidup, sementara koruptor dengan kesadaran penuh merampok uang negara karena gagal merasa cukup. Ironisnya, negara masih rajin memenjarakan yang lapar, tetapi sering membiarkan yang serakah. Inilah watak keadilan kita. Selama pencuri kakao, beras, sandal jepit, dan getah karet diproses lebih cepat ketimbang maling uang rakyat, selama itu pula rakyat akan percaya bahwa timbangan keadilan masih miring. Miring karena terlalu berat menekan mereka yang hidup susah.
Novelis dan dramawan Prancis, Honore de Balzac, pernah berkata bahwa hukum adalah jaring laba-laba: lalat besar lolos, yang kecil terperangkap. Kalimat itu kiranya sangat Indonesia. Di negeri ini, rakyat kecil terlalu sering dianggap sebagai lalat kecil yang tak bisa lolos dari jerat hukum.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Akhir Pekan Ini karena Perayaan Waisak
Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal Dimulai, Sapi Presiden Prabowo Berbobot 1,3 Ton
Pengemudi BYD Denza di Tangerang Ditilang Usai Modifikasi Pelat Nomor Mirip Kendaraan Pejabat
KRL Duri–Tangerang Mogok, Dua Perjalanan Dibatalkan, KAI Commuter Lakukan Investigasi