Muhammad Raffi (42) ternyata bukan pemain baru dalam bisnis haram. Kurir narkoba yang membawa ratusan ribu butir ekstasi senilai fantastis, Rp 207 miliar, ini sudah pernah beraksi sebelumnya. Kasusnya terbongkar setelah dia mengalami kecelakaan tunggal di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Sunario, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan pada Selasa (25/11/2025).
"Ini kegiatan ini sudah kedua kalinya, yang pertama itu adalah tiga bulan yang lalu. Dengan jasa daripada tersangka, pada saat itu adalah Rp 100 juta,"
Jumlah yang diterima Raffi untuk mengangkut barang haram itu tak main-main: seratus juta rupiah.
Perjalanan maut itu berawal dari Tangerang, Banten. Raffi, bersama istrinya, berangkat atas perintah seorang pria yang hanya diketahui berinisial U. Tugas mereka adalah menjemput ekstasi di Palembang, Sumatera Selatan.
Ini bukan kali pertama Raffi berurusan dengan hukum. Dia adalah residivis narkoba. Menurut Sunario, uang hasil kejahatannya itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Untuk kehidupan sehari-hari, kebutuhan sehari-hari,"
Pengiriman yang dia lakukan tiga bulan sebelumnya, kata polisi, juga disebarkan di wilayah Jakarta. Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami lebih jauh bagaimana sebenarnya alur penyebaran narkoba dalam jumlah besar ini. Di sisi lain, pencarian terhadap pria misterius berinisial U, otak yang menyuruh Raffi, masih terus dilakukan. Sosoknya masih buron dan menjadi target pengejaran polisi.
Artikel Terkait
Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Manipulasi Pajak Perusahaan
Survei Baintelkam: Layanan SKCK Full Digital Cetak Kepuasan Masyarakat
Kisah Pilu di Balik Penghentian Pencarian Korban Longsor Banjarnegara
Kasus Propam Sumut Berlanjut, Kombes Julihan Diperiksa di Mabes