Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh: Fakta Biaya & Hak Rakyat untuk Ribut

- Rabu, 05 November 2025 | 07:00 WIB
Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh: Fakta Biaya & Hak Rakyat untuk Ribut

Rakyat Berhak Ribut Soal Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan "Tak usah ribut-ribut Whoosh" menuai reaksi dari berbagai kalangan. Pernyataan ini dinilai mengabaikan hak rakyat untuk mengkritik kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan penggunaan uang negara.

Restrukturisasi Utang Whoosh: Beban Baru untuk Rakyat?

Solusi restrukturisasi utang Whoosh yang diusulkan Presiden Prabowo sebesar Rp 1,2 triliun per tahun mirip dengan usulan sebelumnya. Yang perlu dipahami, jaminan penyelesaian utang ini bukan berasal dari kantong pribadi, melainkan dari APBN yang bersumber dari pajak rakyat.

Fakta Biaya Proyek Whoosh yang Kontroversial

Proyek kereta cepat Whoosh dengan biaya Rp 112 triliun hanya membangun jalur sepanjang 150 KM dari Halim ke Padalarang. Sebagai perbandingan, di Arab Saudi dana yang sama bisa membangun kereta cepat sepanjang 1.500 KM. Perbandingan ini menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi penggunaan dana proyek.

Pelanggaran Janji Awal Proyek Whoosh

Awalnya, pemerintah menjanjikan proyek Whoosh sebagai kerjasama B to B murni yang tidak akan membebani APBN. Namun, melalui Perpres 93/2021 yang mengubah Perpres 107/2015, APBN akhirnya ikut menanggung beban biaya Whoosh.

Dugaan Korupsi dalam Proyek Whoosh

Ada indikasi pelanggaran Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12b UU Tipikor dalam proyek ini. Masyarakat menuntut audit menyeluruh oleh BPK dan KPK untuk mengungkap potensi penyimpangan. Meskipun proyek ini menguntungkan bagi pihak tertentu, negara dan rakyat justru menanggung kerugiannya.

Hak Rakyat dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah

Selama negara dibiayai dari pajak rakyat, maka rakyat berhak meributkan dan mengkritik kebijakan pemerintah. Tanggung jawab penyelesaian masalah Whoosh seharusnya tidak serta merta dibebankan kepada rakyat melalui APBN tanpa proses audit dan pertanggungjawaban yang transparan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar