Pelanggaran Janji Awal Proyek Whoosh
Awalnya, pemerintah menjanjikan proyek Whoosh sebagai kerjasama B to B murni yang tidak akan membebani APBN. Namun, melalui Perpres 93/2021 yang mengubah Perpres 107/2015, APBN akhirnya ikut menanggung beban biaya Whoosh.
Dugaan Korupsi dalam Proyek Whoosh
Ada indikasi pelanggaran Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12b UU Tipikor dalam proyek ini. Masyarakat menuntut audit menyeluruh oleh BPK dan KPK untuk mengungkap potensi penyimpangan. Meskipun proyek ini menguntungkan bagi pihak tertentu, negara dan rakyat justru menanggung kerugiannya.
Hak Rakyat dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah
Selama negara dibiayai dari pajak rakyat, maka rakyat berhak meributkan dan mengkritik kebijakan pemerintah. Tanggung jawab penyelesaian masalah Whoosh seharusnya tidak serta merta dibebankan kepada rakyat melalui APBN tanpa proses audit dan pertanggungjawaban yang transparan.
Artikel Terkait
Viral Modus Pura-Pura Tertabrak di Tanah Abang, Polisi Turun Tangan
Adies Kadir & Uya Kuya Dinyatakan Tidak Bersalah oleh MKD, Kembali Aktif di DPR
Innovative Government Award (IGA) 2025 Catat Rekor 36.742 Inovasi Daerah
Zohran Mamdani Menang Pilkada New York 2025: Wali Kota Muslim Pertama & Reaksi Trump