Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh: Fakta Biaya & Hak Rakyat untuk Ribut

- Rabu, 05 November 2025 | 07:00 WIB
Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh: Fakta Biaya & Hak Rakyat untuk Ribut

Pelanggaran Janji Awal Proyek Whoosh

Awalnya, pemerintah menjanjikan proyek Whoosh sebagai kerjasama B to B murni yang tidak akan membebani APBN. Namun, melalui Perpres 93/2021 yang mengubah Perpres 107/2015, APBN akhirnya ikut menanggung beban biaya Whoosh.

Dugaan Korupsi dalam Proyek Whoosh

Ada indikasi pelanggaran Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12b UU Tipikor dalam proyek ini. Masyarakat menuntut audit menyeluruh oleh BPK dan KPK untuk mengungkap potensi penyimpangan. Meskipun proyek ini menguntungkan bagi pihak tertentu, negara dan rakyat justru menanggung kerugiannya.

Hak Rakyat dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah

Selama negara dibiayai dari pajak rakyat, maka rakyat berhak meributkan dan mengkritik kebijakan pemerintah. Tanggung jawab penyelesaian masalah Whoosh seharusnya tidak serta merta dibebankan kepada rakyat melalui APBN tanpa proses audit dan pertanggungjawaban yang transparan.


Halaman:

Komentar