KPK Bantah Permohonan Praperadilan Paulus Tannos, Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan

- Selasa, 25 November 2025 | 13:40 WIB
KPK Bantah Permohonan Praperadilan Paulus Tannos, Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK dengan tegas meminta hakim menolak permohonan praperadilan Paulus Tannos. Tersangka korupsi e-KTP ini dinilai KPK telah ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku.

Tim biro hukum KPK menyampaikan permintaannya secara gamblang.

"Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan termohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,"

Begitu pernyataan resmi mereka pada sidang Selasa (25/11/2025) itu.

Di sisi lain, KPK juga membela kewenangan pimpinannya dalam menerbitkan surat penangkapan terhadap Paulus. Surat bernomor Sprinkap 08 tanggal 26 November 2024 itu dinyatakan sah dan punya dasar hukum kuat. Hal ini sekaligus menanggapi protes yang sebelumnya dilayangkan pengacara Paulus.

Praperadilan ini sendiri diajukan Paulus Tannos yang berharap status tersangkanya dibatalkan. Melalui kuasa hukumnya, Damian Agata Yuvens, ia mengangkat persoalan kewarganegaraan ganda yang dimilikinya. Menurut Damian, KPK keliru karena hanya mencantumkan kebangsaan Indonesia saja dalam dokumen penetapan tersangka.

"Syarat identitas yang lengkap dan benar tidak dipenuhi oleh objek praperadilan karena pemohon disebutkan hanya berkewarganegaraan Indonesia saja,"

ujar Damian dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (24/11).

Kasus Paulus berawal dari perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. KPK menduga dia terlibat mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis proyek, bahkan sebelum proses lelang dimulai. Status buron melekat padanya sejak Oktober 2021.

Namun begitu, petaka menimpanya awal Januari 2025 lalu. Paulus akhirnya ditangkap di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia. Saat ini, dia masih menjalani proses persidangan ekstradisi di sana.

Perjalanan hukumnya di Singapura tak mulus. Pengadilan setempat bahkan menolak keterangan saksi ahli yang diajukan tim pengacaranya. Meski demikian, Paulus masih bersikeras menolak dipulangkan ke Indonesia. Dia sepertinya belum mau menyerah.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar