Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK dengan tegas meminta hakim menolak permohonan praperadilan Paulus Tannos. Tersangka korupsi e-KTP ini dinilai KPK telah ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku.
Tim biro hukum KPK menyampaikan permintaannya secara gamblang.
Begitu pernyataan resmi mereka pada sidang Selasa (25/11/2025) itu.
Di sisi lain, KPK juga membela kewenangan pimpinannya dalam menerbitkan surat penangkapan terhadap Paulus. Surat bernomor Sprinkap 08 tanggal 26 November 2024 itu dinyatakan sah dan punya dasar hukum kuat. Hal ini sekaligus menanggapi protes yang sebelumnya dilayangkan pengacara Paulus.
Praperadilan ini sendiri diajukan Paulus Tannos yang berharap status tersangkanya dibatalkan. Melalui kuasa hukumnya, Damian Agata Yuvens, ia mengangkat persoalan kewarganegaraan ganda yang dimilikinya. Menurut Damian, KPK keliru karena hanya mencantumkan kebangsaan Indonesia saja dalam dokumen penetapan tersangka.
Artikel Terkait
Fortuner Oleng di Meruya Ilir, Sopir Tewas Usai Tabrak Boks Hino
Kecelakaan Maut di Tol Lampung Ungkap Jaringan Narkoba Senilai Rp 207 Miliar
Daftar Kuota Haji 2026 Resmi Diumumkan, Cek Sekarang di Situs Kemenhaj
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: Presiden Teken Ampunan di Bawah Bayang-Bayang Prosedur