ujar Damian dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (24/11).
Kasus Paulus berawal dari perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. KPK menduga dia terlibat mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis proyek, bahkan sebelum proses lelang dimulai. Status buron melekat padanya sejak Oktober 2021.
Namun begitu, petaka menimpanya awal Januari 2025 lalu. Paulus akhirnya ditangkap di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia. Saat ini, dia masih menjalani proses persidangan ekstradisi di sana.
Perjalanan hukumnya di Singapura tak mulus. Pengadilan setempat bahkan menolak keterangan saksi ahli yang diajukan tim pengacaranya. Meski demikian, Paulus masih bersikeras menolak dipulangkan ke Indonesia. Dia sepertinya belum mau menyerah.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Kripto yang Libatkan Nama Timothy Ronald
Dini Hari di Kebon Jeruk, Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja
Polres Bogor Gelar Nobar Suporter Persib-Persija, Rivalitas Diredam di Layar
Drone Misterius di Perbatasan Korea Picu Adu Klaim dan Cacian