KPK Bantah Permohonan Praperadilan Paulus Tannos, Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan

- Selasa, 25 November 2025 | 13:40 WIB
KPK Bantah Permohonan Praperadilan Paulus Tannos, Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan

ujar Damian dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (24/11).

Kasus Paulus berawal dari perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. KPK menduga dia terlibat mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis proyek, bahkan sebelum proses lelang dimulai. Status buron melekat padanya sejak Oktober 2021.

Namun begitu, petaka menimpanya awal Januari 2025 lalu. Paulus akhirnya ditangkap di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia. Saat ini, dia masih menjalani proses persidangan ekstradisi di sana.

Perjalanan hukumnya di Singapura tak mulus. Pengadilan setempat bahkan menolak keterangan saksi ahli yang diajukan tim pengacaranya. Meski demikian, Paulus masih bersikeras menolak dipulangkan ke Indonesia. Dia sepertinya belum mau menyerah.


Halaman:

Komentar