Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual Dokter Iril: Total Rp 106 Juta Disalurkan
Lima korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh M. Syafril Firdaus, dikenal sebagai dokter Iril, telah menerima pembayaran restitusi secara langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut. Total restitusi yang diserahkan mencapai Rp 106.335.796.
Apa Itu Restitusi? Pengertian dan Tujuannya
Restitusi adalah bentuk ganti kerugian yang diwajibkan oleh pengadilan untuk dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korbannya. Tujuan utama restitusi adalah untuk memulihkan kondisi korban, baik secara finansial, fisik, maupun psikologis, mendekati keadaan sebelum kejahatan terjadi.
Jumlah Restitusi Korban Dokter Iril Berbeda-Beda, Ini Penjelasan LPSK
Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengonfirmasi bahwa besaran restitusi yang diterima setiap korban tidak sama. Hal ini disebabkan karena perhitungan restitusi oleh LPSK memiliki standar dan rujukan tertentu, sehingga tidak semua permintaan korban dapat disetujui sepenuhnya.
Meski demikian, Antonius menilai penyerahan restitusi dalam kasus TPKS ini merupakan pencapaian yang signifikan. Nilai yang berhasil dibayarkan pelaku tergolong besar jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun-tahun sebelumnya.
4 Komponen Perhitungan Restitusi Menurut LPSK
Antonius menjelaskan bahwa perhitungan nilai restitusi didasarkan pada empat komponen utama:
- Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.
- Ganti rugi atas penderitaan yang dialami.
- Biaya untuk perawatan medis dan/atau psikologis.
- Biaya lain yang timbul sebagai akibat langsung dari tindak pidana.
Oleh karena penderitaan dan kerugian setiap korban bersifat individual, maka nilai restitusi yang diterima pun dapat berbeda.
Rincian Nominal Restitusi untuk Setiap Korban
Berikut adalah rincian pembayaran restitusi untuk masing-masing korban:
- DS: Rp 28.700.000
- AED: Rp 14.880.256
- APN: Rp 19.650.540
- AI: Rp 30.766.000
- ES: Rp 12.339.000
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Yudhi Satriyo Nugroho, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan via transfer ke rekening masing-masing korban untuk memastikan nominalnya tepat sesuai keputusan LPSK.
Proses Hukum dan Peran Penuntut Umum
Pembayaran restitusi ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Garut. Keberhasilannya tidak lepas dari peran para penuntut umum yang menangani kasus ini, termasuk Helena Octavianne, yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Agung RI.
Kilas Balik Kasus Kekerasan Seksual Dokter Iril
Kasus dokter Iril viral setelah beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencabulannya terhadap seorang pasien wanita hamil yang sedang menjalani USG. Investigasi kemudian mengungkap lebih banyak korban. Iril akhirnya divonis 5 tahun penjara dan izin praktiknya sebagai dokter dicabut oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Artikel Terkait
PSM Makassar Kalahkan Bhayangkara 2-1, Modal Penting Jauhi Zona Degradasi Liga 1
Sirine Banjir Berbunyi di Bekasi, TMA Kali Bekasi Capai Status Siaga 2
40 Ormas Islam Laporkan Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian Terkait Video Jusuf Kalla
Jembatan dan Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Bandung Barat Ambles Akibat Hujan Deras