Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual Dokter Iril: Total Rp 106 Juta Disalurkan
Lima korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh M. Syafril Firdaus, dikenal sebagai dokter Iril, telah menerima pembayaran restitusi secara langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut. Total restitusi yang diserahkan mencapai Rp 106.335.796.
Apa Itu Restitusi? Pengertian dan Tujuannya
Restitusi adalah bentuk ganti kerugian yang diwajibkan oleh pengadilan untuk dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korbannya. Tujuan utama restitusi adalah untuk memulihkan kondisi korban, baik secara finansial, fisik, maupun psikologis, mendekati keadaan sebelum kejahatan terjadi.
Jumlah Restitusi Korban Dokter Iril Berbeda-Beda, Ini Penjelasan LPSK
Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengonfirmasi bahwa besaran restitusi yang diterima setiap korban tidak sama. Hal ini disebabkan karena perhitungan restitusi oleh LPSK memiliki standar dan rujukan tertentu, sehingga tidak semua permintaan korban dapat disetujui sepenuhnya.
Meski demikian, Antonius menilai penyerahan restitusi dalam kasus TPKS ini merupakan pencapaian yang signifikan. Nilai yang berhasil dibayarkan pelaku tergolong besar jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun-tahun sebelumnya.
4 Komponen Perhitungan Restitusi Menurut LPSK
Antonius menjelaskan bahwa perhitungan nilai restitusi didasarkan pada empat komponen utama:
- Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.
- Ganti rugi atas penderitaan yang dialami.
- Biaya untuk perawatan medis dan/atau psikologis.
- Biaya lain yang timbul sebagai akibat langsung dari tindak pidana.
Artikel Terkait
Detik-Detik Haru Prabowo Beri Kejutan Ulang Tahun ke Menlu Prasetyo, Sampai Cium Tangan!
Sri Purnomo Ditahan! Modus Korupsi Dana Hibah Pariwisata yang Rugikan Negara Rp10,9 M
Dua Pelaku Bawa Parang Aniaya Juru Parkir Cinere, Ini Pemicu yang Tak Terduga
Rahasia Rujuk Sukses Setelah Pernikahan Hancur: 10 Langkah Membangun Hubungan yang Lebih Kuat