Oleh karena penderitaan dan kerugian setiap korban bersifat individual, maka nilai restitusi yang diterima pun dapat berbeda.
Rincian Nominal Restitusi untuk Setiap Korban
Berikut adalah rincian pembayaran restitusi untuk masing-masing korban:
- DS: Rp 28.700.000
- AED: Rp 14.880.256
- APN: Rp 19.650.540
- AI: Rp 30.766.000
- ES: Rp 12.339.000
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Yudhi Satriyo Nugroho, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan via transfer ke rekening masing-masing korban untuk memastikan nominalnya tepat sesuai keputusan LPSK.
Proses Hukum dan Peran Penuntut Umum
Pembayaran restitusi ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Garut. Keberhasilannya tidak lepas dari peran para penuntut umum yang menangani kasus ini, termasuk Helena Octavianne, yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Agung RI.
Kilas Balik Kasus Kekerasan Seksual Dokter Iril
Kasus dokter Iril viral setelah beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencabulannya terhadap seorang pasien wanita hamil yang sedang menjalani USG. Investigasi kemudian mengungkap lebih banyak korban. Iril akhirnya divonis 5 tahun penjara dan izin praktiknya sebagai dokter dicabut oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Artikel Terkait
DICORET Prabowo! Kaitan Misterius PIK-2, IKN, dan Investor Aguan Terungkap
Sandra Dewi Cabut Gugatan, 88 Tas Mewah & Properti Harvey Moeis Kini Jadi Milik Negara
Rahasia Gelap PIK 2: Proyek Ilegal yang Tetap Dijalankan Meski Sudah Ditentang Langsung oleh Presiden!
VIDEO EKSKLUSIF: Detik-detik Pasukan Hamas Disambut Sorak Sorai Warga Gaza, Bukti Nyata yang Bikin Heboh!