Restitusi Rp 106 Juta untuk Korban Dokter Iril: Mengapa Nilainya Bisa Berbeda-Beda?

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Restitusi Rp 106 Juta untuk Korban Dokter Iril: Mengapa Nilainya Bisa Berbeda-Beda?

Oleh karena penderitaan dan kerugian setiap korban bersifat individual, maka nilai restitusi yang diterima pun dapat berbeda.

Rincian Nominal Restitusi untuk Setiap Korban

Berikut adalah rincian pembayaran restitusi untuk masing-masing korban:

  • DS: Rp 28.700.000
  • AED: Rp 14.880.256
  • APN: Rp 19.650.540
  • AI: Rp 30.766.000
  • ES: Rp 12.339.000

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Yudhi Satriyo Nugroho, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan via transfer ke rekening masing-masing korban untuk memastikan nominalnya tepat sesuai keputusan LPSK.

Proses Hukum dan Peran Penuntut Umum

Pembayaran restitusi ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Garut. Keberhasilannya tidak lepas dari peran para penuntut umum yang menangani kasus ini, termasuk Helena Octavianne, yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Agung RI.

Kilas Balik Kasus Kekerasan Seksual Dokter Iril

Kasus dokter Iril viral setelah beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencabulannya terhadap seorang pasien wanita hamil yang sedang menjalani USG. Investigasi kemudian mengungkap lebih banyak korban. Iril akhirnya divonis 5 tahun penjara dan izin praktiknya sebagai dokter dicabut oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).


Halaman:

Komentar