Oleh karena penderitaan dan kerugian setiap korban bersifat individual, maka nilai restitusi yang diterima pun dapat berbeda.
Rincian Nominal Restitusi untuk Setiap Korban
Berikut adalah rincian pembayaran restitusi untuk masing-masing korban:
- DS: Rp 28.700.000
- AED: Rp 14.880.256
- APN: Rp 19.650.540
- AI: Rp 30.766.000
- ES: Rp 12.339.000
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Yudhi Satriyo Nugroho, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan via transfer ke rekening masing-masing korban untuk memastikan nominalnya tepat sesuai keputusan LPSK.
Proses Hukum dan Peran Penuntut Umum
Pembayaran restitusi ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Garut. Keberhasilannya tidak lepas dari peran para penuntut umum yang menangani kasus ini, termasuk Helena Octavianne, yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Agung RI.
Kilas Balik Kasus Kekerasan Seksual Dokter Iril
Kasus dokter Iril viral setelah beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencabulannya terhadap seorang pasien wanita hamil yang sedang menjalani USG. Investigasi kemudian mengungkap lebih banyak korban. Iril akhirnya divonis 5 tahun penjara dan izin praktiknya sebagai dokter dicabut oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Artikel Terkait
Pemilik Gedung Terra Drone Diperiksa Polisi Usai Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
Bentrokan Berdarah di Tambang Emas Kalbar, WNA China Serang Petugas dan TNI
Laporan YLBHI Buka Suara: Operasi Militer Ilegal dan Duka yang Membisu di Papua
Menteri Muti Tinjau Revitalisasi SMP Al-Ittihad, Janji Pendidikan Bermutu untuk Semua