Sebelumnya, di tingkat pertama, hakim hanya memberi hukuman 2 tahun penjara dengan denda yang sama. Jadi, banding justru menambah masa tahanannya.
Hakim menyatakan,
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'.”
Kalau dihitung total, Mario Dandy harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun untuk dua perkara berbeda. Meski begitu, dia sempat mendapat keringanan. Pada peringatan HUT ke-80 RI dan momen remisi dasawarsa, dia dapat potongan hukuman 3 bulan untuk remisi umum, plus 90 hari untuk remisi dasawarsa.
Jadi, meski kasus ini sudah selesai di tingkat kasasi, perjalanan hukum Mario Dandy masih punya cerita panjang.
Artikel Terkait
Fadli Zon dan Rhoma Irama Pacu Usulan Dangdut ke UNESCO
KAI Kecaman Keras Penusukan Advokat oleh Debt Collector di Tangerang
Warga Permata Hijau Laporkan Proyek Padel ke Polisi Gangguan Ketentraman
Konflik Digital SEAblings vs KNetz Jadi Alarm Bagi Soft Power Korea