Sebelumnya, di tingkat pertama, hakim hanya memberi hukuman 2 tahun penjara dengan denda yang sama. Jadi, banding justru menambah masa tahanannya.
Hakim menyatakan,
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'.”
Kalau dihitung total, Mario Dandy harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun untuk dua perkara berbeda. Meski begitu, dia sempat mendapat keringanan. Pada peringatan HUT ke-80 RI dan momen remisi dasawarsa, dia dapat potongan hukuman 3 bulan untuk remisi umum, plus 90 hari untuk remisi dasawarsa.
Jadi, meski kasus ini sudah selesai di tingkat kasasi, perjalanan hukum Mario Dandy masih punya cerita panjang.
Artikel Terkait
Liverpool Hentikan Tren Buruk, Kalahkan Fulham 2-0 di Anfield
Jordan Ivy-Curry Pamit dari IBL, All-Star 2026 Jadi Penampilan Terakhir
Pameran Nasional Tatah 2026 Digelar di Jakarta untuk Hidupkan Kembali Seni Ukir Jepara
AC Milan Dibantai Udinese 3-0 di San Siro