Sebelumnya, di tingkat pertama, hakim hanya memberi hukuman 2 tahun penjara dengan denda yang sama. Jadi, banding justru menambah masa tahanannya.
Hakim menyatakan,
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'.”
Kalau dihitung total, Mario Dandy harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun untuk dua perkara berbeda. Meski begitu, dia sempat mendapat keringanan. Pada peringatan HUT ke-80 RI dan momen remisi dasawarsa, dia dapat potongan hukuman 3 bulan untuk remisi umum, plus 90 hari untuk remisi dasawarsa.
Jadi, meski kasus ini sudah selesai di tingkat kasasi, perjalanan hukum Mario Dandy masih punya cerita panjang.
Artikel Terkait
Bau Aneh di Kabin Paksa Pesawat American Airlines Mendarat Darurat
Stiker Bansos Dicabut Paksa, Terkuak Rumah Mewah dan Mobil di Ciomas
Malam Panjang di Perbatasan: 249 Drone Jatuh dan Duka di Rostov
Keluarga Alvaro Berduka, Ayah Tiri Tersangka Tewas Gantung Diri