Kasus hukum yang menjerat Mario Dandy Satriyo akhirnya menemui titik akhir. Mahkamah Agung secara resmi menolak kasasi yang diajarkan olehnya.
Putusan itu sudah bulat. “Tolak,” bunyi amar putusan kasasi bernomor 10825 K/PID.SUS/2025, yang bisa dilihat publik melalui situs resmi MA pada Senin (24/11/2025).
Majelis hakim agung yang memutus perkara ini terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dengan ditolaknya kasasi, hukuman bagi Mario Dandy kini mengacu pada putusan banding yang sebelumnya telah dijatuhkan.
Di tingkat banding, vonisnya jauh lebih berat. Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, plus denda Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,”
begitu kutipan dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai putusan nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI. Putusan ini mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
KAI Logistik Kirim 12 Lokomotif dari Sumatera ke Jawa untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Dua Desa di Tangerang Berubah Jadi Kampung Padel, Lapangan Berjejal di Tengah Permukiman
Analisis Data Ungkap Waktu Terbaik Pasang Iklan di Ramadan
Polres Inhil Amankan 14 Motor dalam Razia Balap Liar Menjelang Sahur