tambahnya.
Nah, salah satu opsi yang sedang digodok adalah mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan verifikasi e-KYC. Sistem ini akan menggunakan dokumen resmi seperti MyKad, paspor, atau MyDigital ID. Bagi yang belum familiar, e-KYC atau Electronic Know Your Customer pada intinya adalah proses digital untuk memverifikasi identitas seseorang secara online, yang biasanya memanfaatkan teknologi semacam autentikasi biometrik dan verifikasi dokumen.
Menariknya, batas usia 16 tahun ini ternyata lebih tinggi dari usulan awal yang hanya 13 tahun. Fahmi menegaskan, nantinya semua platform akan diharuskan menggunakan e-KYC untuk memverifikasi usia calon pengguna saat mendaftar.
“Kami berharap platform untuk dapat menerapkannya tahun depan. Saya yakin jika pemerintah, badan pengatur, dan orang tua memainkan perannya masing-masing, kita dapat memastikan bahwa internet di Malaysia tidak hanya cepat, tersebar luas, dan terjangkau, tetapi yang terpenting, aman, terutama bagi anak-anak dan keluarga,”
pungkas Fahmi dengan penuh keyakinan.
Artikel Terkait
Pasca-Ekskavasi, Situs Patiayam Didesak Segera Dapatkan Langkah Konkret
Balita Bandung Tewas Penuh Luka, Polisi Buka Suara Soal Lima Saksi
Kampung Berdaya Jawa Tengah Jadi Model Andalan Kemensos Atasi Kemiskinan Ekstrem
Operasi SAR Longsor Majenang Ditutup, Dua Warga Masih Dinyatakan Hilang