Edy memaparkan, sabu-sabu itu ditemukan dalam 12 paket kemasan dengan berat yang bervariasi. Setelah ditimbang, total barang haram itu mencapai 1.012,59 gram. Cukup untuk merusak ribuan nyawa.
"Dari tangan pelaku, kita mengamankan 1 kg sabu. Barang bukti yang disita terdiri dari 12 paket sabu dengan berat bervariasi, plastik teh cina warna hijau, plastik klip, timbangan, handphone, serta perlengkapan pengemasan lainnya," tuturnya menjelaskan rincian barang sitaan.
Kini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan peredaran gelap itu lebih dalam lagi.
Artikel Terkait
Mengenal Uang Kartal dan Giral: Perbedaan Penerbit, Bentuk, dan Kekuatan Hukum
Proyek Jalan Desa di Pandeglang Rampung, Namun Bronjong Penahan Tanah Alami Penurunan
BTN Siapkan KPR Bundling, Biayai Rumah dan Perabotan dalam Satu Akad
Ibas Buka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Jawa Barat