Dia kemudian menjabarkan landasan hukumnya. Dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Perpres Nomor 5 Tahun 2025, disebutkan dengan jelas bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) punya fungsi penegakan hukum. Aturan inilah yang dianggap menunjukkan TNI telah melampaui batas wewenangnya.
"Operasi penyitaan alat-alat tambang ilegal oleh Satgas PKH itu murni tindakan hukum, bukan urusan pertahanan," ungkapnya. Pelibatan TNI di dalamnya dianggap sebagai bentuk penyimpangan serius yang mencampuradukkan kewenangan. Praktik semacam ini, lanjutnya, menunjukkan TNI telah keluar dari mandat utamanya.
Yang juga mengkhawatirkan adalah soal penggunaan kekuatan. Bayangkan, personel TNI hadir dengan senjata lengkap di lokasi tambang, lalu terlibat dalam proses penangkapan. Imparsial menilai ini sebagai excessive use of force, penggunaan kekuatan yang berlebihan. Standar operasi militer yang diterapkan jelas tidak sepadan dengan ancaman yang ada, mengingat pelaku tambang ilegal bukanlah kombatan atau kelompok bersenjata yang mengancam nyawa.
Menurutnya, penggunaan instrumen militer untuk menangani pelanggaran hukum semacam ini berisiko menciptakan militerisasi penegakan hukum. Situasi ini membahayakan keselamatan warga dan jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM dalam ICCPR.
"Praktik ini membuka pintu lebar-lebar untuk abuse of power dan melemahkan akuntabilitas," tutur Ardi. Jika dibiarkan, pola seperti ini berisiko mengembalikan Indonesia pada era pendekatan militeristik yang seharusnya sudah menjadi sejarah.
Artikel Terkait
Operasi Gabungan di Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Modus Ditelan
159 Kapsul Sabu Dikeluarkan dari Perut Dua WN Pakistan di Soetta
Pintu Kanal Jebol, Tridonorejo Terendam Banjir Rob dan Hujan
Trump Godok Rencana Kontroversial: Tawarkan Rp1,6 Miliar per Warga untuk Beli Greenland