Gus Yaqut Ditahan KPK, Kooperatif Hadapi Kasus Kuota Haji

- Jumat, 09 Januari 2026 | 23:25 WIB
Gus Yaqut Ditahan KPK, Kooperatif Hadapi Kasus Kuota Haji

Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, kini resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kabar ini langsung memantik perhatian publik.

Menanggapi penetapan itu, sikapnya justru terlihat kooperatif. Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan akan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan itu dibacakan pada Jumat, 9 Januari 2026.

"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,"

Menurut Mellisa, penghormatan itu bukan sekadar kata-kata. Kliennya telah memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan. Dia datang, menjawab, dan transparan mengikuti prosedur. Semua itu dilakukan tanpa drama.

"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,"

Tim hukumnya pun berjanji akan mendampingi dengan profesional. Setiap langkah hukum akan ditempuh sesuai koridor yang ada. Namun begitu, mereka juga punya harapan untuk pihak lain.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,"

Di sisi lain, dari KPK sendiri, konfirmasi memang datang. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut.

"Iya benar,"

Itu saja. Singkat. Asep belum mau membeberkan detail lebih jauh. Misalnya, siapa saja nama lain yang ikut ditetapkan atau bagaimana konstruksi kasusnya. Semuanya masih tertutup rapat.

Yang jelas, jalan proses hukum ini sudah mulai berjalan sejak lama. Catatan menunjukkan Gus Yaqut telah dua kali diperiksa penyidik KPK: pertama pada 1 September 2025, lalu lagi pada 16 Desember di tahun yang sama. Kini, statusnya telah berubah, dan semua mata tertuju pada ruang pengadilan selanjutnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar