Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, kini resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kabar ini langsung memantik perhatian publik.
Menanggapi penetapan itu, sikapnya justru terlihat kooperatif. Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan akan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan itu dibacakan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Menurut Mellisa, penghormatan itu bukan sekadar kata-kata. Kliennya telah memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan. Dia datang, menjawab, dan transparan mengikuti prosedur. Semua itu dilakukan tanpa drama.
Tim hukumnya pun berjanji akan mendampingi dengan profesional. Setiap langkah hukum akan ditempuh sesuai koridor yang ada. Namun begitu, mereka juga punya harapan untuk pihak lain.
Artikel Terkait
ASEAN Desak AS dan Iran Segera Kembali ke Meja Perundingan
Sunderland Tundukkan Tottenham 1-0 Berkat Gol Tunggal Mukiele
BI Perkuat Intervensi di Pasar Valas untuk Jaga Stabilitas Rupiah
Aset Bank Syariah Nasional Tembus Rp76 Triliun di Kuartal Pertama 2026