Imigrasi Perketat Pengawasan Perusahaan yang Salah Gunakan Izin Tenaga Kerja Asing

- Senin, 13 April 2026 | 17:00 WIB
Imigrasi Perketat Pengawasan Perusahaan yang Salah Gunakan Izin Tenaga Kerja Asing

Jakarta – Operasi besar-besaran yang digelar Imigrasi pekan lalu ternyata membuahkan hasil yang cukup mencengangkan. Ratusan warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga melanggar aturan. Menyikapi temuan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi kini bersiap mengambil langkah lebih tegas.

Fokusnya? Perusahaan-perusahaan, terutama di sektor industri dan pertambangan, yang kedapatan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tidak sesuai izin. Tak cuma itu, perusahaan penanaman modal asing (PMA) fiktif juga jadi sasaran pengawasan ketat. Modus ini sering dipakai buat ngakali izin tinggal WNA.

“Kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan klasifikasi dan perizinan yang tidak sesuai,” tegas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Pernyataan itu dia sampaikan di Aula Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026) lalu. Menurutnya, langkah ini bagian dari upaya menertibkan dan menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia.

Operasi bertajuk Wirawaspada 2026 itu sendiri digelar serentak selama lima hari, mulai 7 hingga 11 April. Jangkauannya luas, melibatkan 151 satuan kerja keimigrasian di seluruh Tanah Air. Hasilnya, dari 2.449 kegiatan pengawasan, sebanyak 346 WNA diamankan.

Kalau dirinci, penyalahgunaan izin tinggal mendominasi mencapai 214 kasus atau sekitar 61 persen. Selebihnya, pelanggaran seperti overstay dan administratif (misalnya alamat tak sesuai izin) juga banyak ditemukan.

Dari sisi kewarganegaraan, WNA asal Tiongkok paling banyak terjaring: 183 orang. Posisi berikutnya diisi Pakistan (21 orang) dan Nigeria (20 orang). Secara total, WNA dari 36 negara berbeda diperiksa dalam operasi ini.

Hendarsam menegaskan, semua yang terbukti melanggar akan diproses hukum. Koordinasi dengan berbagai pihak juga akan terus dilakukan agar penegakan hukum bisa optimal.

Di sisi lain, ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan selective policy. Intinya, hanya WNA yang memberi manfaat, serta tak mengganggu keamanan, yang diizinkan tinggal dan beraktivitas di Indonesia.

“Imigrasi berkomitmen memastikan bahwa hanya WNA yang berkualitas, patuh hukum, dan membawa manfaat yang layak tinggal dan beraktivitas di Indonesia,” pungkasnya.

Jadi, bisa dibilang pemerintah sedang serius membenahi tata kelola keimigrasian. Pengawasan ke perusahaan-perusahaan bakal jadi titik berat ke depan, menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar