SulawesiPos.com – Di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (13/4/2026), DPR RI berusaha meluruskan kesalahpahaman soal pasal kontroversial dalam KUHP 2023. Lewat Rudianto Lallo, mereka menegaskan bahwa Pasal 240 dan 241 sama sekali bukan alat untuk membungkam suara kritis. Intinya, kata mereka, pasal itu cuma ingin membedakan mana kritik yang membangun dan mana yang sudah masuk ranah penghinaan.
Rudianto menjelaskan, pendekatan yang dipilih sebenarnya sudah hati-hati. Pasal-pasal itu menganut sistem delik aduan. Artinya, proses hukum baru bisa jalan kalau ada pengaduan langsung dari korban. "Jadi, tidak serta-merta aparat bisa bertindak sendiri," ujarnya di persidangan.
Menurut DPR, sanksi pidana di sini lebih dimaksudkan sebagai upaya terakhir. Tujuannya lebih ke efek jera dan pencegahan, bukan sekadar menghukum. Bahkan, ancaman pidananya dirumuskan secara alternatif. Ini memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan sanksi yang lebih ringan, kalau memang situasinya memungkinkan.
DPR juga menyebut, ketentuan ini sudah disesuaikan dengan putusan MK sebelumnya. Perubahannya dari delik biasa jadi delik aduan diharapkan bisa mempersempit penafsiran. Dengan begitu, potensi munculnya "pasal karet" bisa dihindari.
Artikel Terkait
IHSG Menguat ke 7.500, Analis Buka Target 7.856 dengan Peringatan Koreksi
Kasus Korupsi CCTV Rp2 Miliar di Makassar Mandek, Kejaksaan Dinilai Lamban
Berkas Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dinyatakan Lengkap, Segara Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Islah Bahrawi Ungkap Mahfud MD sebagai Inspirasi Keberaniannya Kritik Prabowo