Seorang pria berinisial IK (53) menjadi korban dugaan penyekapan selama 17 jam di kawasan Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Selama periode tersebut, korban ditemukan dalam kondisi tangan, kaki, dan leher terikat oleh pelaku.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban dijemput secara paksa oleh pelaku pada Senin (1/6) malam. Persoalan yang mendasari tindakan tersebut diduga kuat berkaitan dengan utang senilai Rp30 juta yang belum dilunasi oleh korban.
“Bahwa berawal dari masalah utang piutang. Bahwa si korban ini, ya, punya utang sama pelaku. Sekitar lebih Rp30 juta,” ujar Kompol Rabiin kepada wartawan pada Minggu (7/6/2026).
Menurut penjelasan Rabiin, korban diduga belum membayar utang tersebut sehingga pelaku mengambil langkah dengan menjemput paksa korban dari kediamannya. Setelah itu, pelaku menyekap korban dengan mengikat tangan, kaki, dan lehernya.
“Jadi, ya itu diambil sama dia (pelaku) di rumahnya, rumahnya korban. Disekap lah sampai 17 jam. Itu diikat tangannya, diikat kakinya, diikat lehernya,” tambahnya.
Artikel Terkait
Ukraina Serang Kilang Minyak dan Fasilitas Militer Rusia di Dekat St Petersburg dengan Ratusan Drone
Pemkot Makassar Perkuat Regulasi dan Susun Peta Jalan Menuju Kota Bebas Asap Rokok
Polres OKI Bedah Rumah Mantan Napi Terorisme demi Percepat Reintegrasi Sosial
DPR dan Pemerintah Sepakati Langkah Strategis Perkuat Fundamental Ekonomi Nasional