Seorang kakek berusia 69 tahun di Pandeglang, Banten, harus berhadapan dengan hukum. Ia diduga tega memperkosa seorang anak tetangganya sendiri, hingga korban yang masih di bawah umur itu diketahui hamil.
Polisi sudah menangkap pria berinisial R itu. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.
Menurut IPDA Widianto, yang menjabat sebagai Kanit PPA, pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Artikel Terkait
Kemendagri Gelar Apel Kesiapsiagaan Daerah Hadapi Cuaca Ekstrem
Dekopin Jateng Pacu Sinergi, Koperasi Dapat Angin Segar di Era Prabowo
Mantan Bupati Tanimbar Dijerat Dua Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 7,2 Miliar
Kobaran Api di Gudang Oli Bekas Bogor, Petugas Damkar Berjibaku hingga Larut Malam