"Pelaku inisial R, melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," jelas Widianto.
Kejadiannya berlangsung di rumah korban, yang terletak di Kecamatan Sobang. Pelaku memilih momen saat rumah sedang sepi. Untuk memaksakan kehendaknya, R tak segan mengancam si gadis.
"Dibarengi dengan ancaman, jadi si pelaku mengancam korban jangan kasih tau siapa-siapa, 'kalau kasih tau, kamu akan saya pukul'," ungkapnya lagi. Sungguh miris.
Artikel Terkait
Kemendagri Gelar Apel Kesiapsiagaan Daerah Hadapi Cuaca Ekstrem
Dekopin Jateng Pacu Sinergi, Koperasi Dapat Angin Segar di Era Prabowo
Mantan Bupati Tanimbar Dijerat Dua Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 7,2 Miliar
Kobaran Api di Gudang Oli Bekas Bogor, Petugas Damkar Berjibaku hingga Larut Malam