Seperti sudah banyak diberitakan, polisi sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini. Roy Suryo termasuk di dalamnya. Mereka dibagi ke dalam dua klaster dengan pasal yang berbeda-beda.
Untuk klaster pertama, ada lima nama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, plus beberapa pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2).
Sementara di klaster kedua, tiga tersangka menghadapi tuntutan yang tak kalah berat: RS, RHS, dan TT. Pasal yang disiapkan antara lain Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta beberapa pasal turunan UU ITE seperti Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1).
Kasus ini jelas masih panjang. Perpanjangan pencekalan selama setengah tahun ke depan menunjukkan betapa seriusnya pihak kepolisian menangani perkara yang satu ini.
Artikel Terkait
Calvin Verdonk Cetak Sejarah, Jadi Pemain Indonesia Pertama ke 16 Besar Liga Europa
Sidang Maraton 12 Jam, 9 Eks Petinggi Pertamina dan Mitra Divonis 9-15 Tahun Penjara
Prabowo dan Presiden UEA Bahas Peningkatan Investasi dalam Pertemuan Bilateral
Pengadilan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun