Seperti sudah banyak diberitakan, polisi sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini. Roy Suryo termasuk di dalamnya. Mereka dibagi ke dalam dua klaster dengan pasal yang berbeda-beda.
Untuk klaster pertama, ada lima nama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, plus beberapa pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2).
Sementara di klaster kedua, tiga tersangka menghadapi tuntutan yang tak kalah berat: RS, RHS, dan TT. Pasal yang disiapkan antara lain Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta beberapa pasal turunan UU ITE seperti Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1).
Kasus ini jelas masih panjang. Perpanjangan pencekalan selama setengah tahun ke depan menunjukkan betapa seriusnya pihak kepolisian menangani perkara yang satu ini.
Artikel Terkait
Gugatan Vidi Aldiano Ditolak, Hakim Soroti Cacat Formil
Warga Geram, Debt Collector Diamuk Massa Gara-gara Aksi Ambil Paksa Motor di Depok
Komdigi Peringkat Tiga Kementerian Terbaik, Buktikan Terobosan Digitalisasi Berbuah Manis
Waspada! Tumpukan Sampah dan Retakan Tanah Ancam Jalur Kereta Manggarai-Sudirman