Djarum Buka Suara Usai Direksinya Dilarang ke Luar Negeri

- Jumat, 21 November 2025 | 15:45 WIB
Djarum Buka Suara Usai Direksinya Dilarang ke Luar Negeri

Totalnya ada lima orang yang dilarang keluar negeri sejak 14 November 2025, dengan masa berlaku hingga enam bulan ke depan. Kelima nama tersebut adalah Ken Dwijugiasteadi (mantan Dirjen Pajak), Victor Rachmat Hartono (Direktur Utama PT Djarum), Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

Kebenaran informasi ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Dia menjelaskan bahwa pencegahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan upaya mempermudah atau memperkecil kewajiban pembayaran pajak sebuah perusahaan dalam rentang tahun 2016-2020.

"Ia (kelimanya saksi)," ucap Anang, menegaskan status mereka untuk saat ini.

Di balik semua ini, Kejagung sedang mendalami sebuah dugaan suap yang melibatkan permainan nilai pajak. Modus yang diduga adalah oknum pegawai pajak menerima imbalan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh suatu perusahaan.

"Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian," tutur Anang menjabarkan mekanisme dugaan suap tersebut.

Sayangnya, Anang belum mau membuka identitas perusahaan wajib pajak yang menjadi pusat penyelidikan. Yang pasti, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, meski detail lengkapnya masih ditutup rapat oleh jaksa.


Halaman:

Komentar