Haniv sendiri ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada 12 Februari 2025 lalu. Kasusnya terjadi saat dia masih menjabat di periode 2015-2018.
Yang bikin geleng-geleng, modusnya cukup unik. Haniv diduga memanfaatkan jabatannya buat minta sejumlah uang ke beberapa pihak. Katanya sih buat modal bisnis fashion anaknya.
Caranya gimana? Ternyata dia kirim email permintaan bantuan modal ke sejumlah pengusaha yang notabene adalah wajib pajak. Lewat email itulah, dia akhirnya dapet gratifikasi Rp 804 juta khusus buat bisnis anaknya.
Tapi ternyata, itu belum seberapa. KPK juga nemuin penerimaan lain yang jauh lebih gede, sampai belasan miliar rupiah selama dia menjabat. Total semuanya mencapai Rp 21,5 miliar!
Uang sebanyak itu, kata KPK, nggak bisa dijelasin asal-usulnya sama si pelaku. Nah, karena perbuatannya ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasusnya masih berjalan, dan kita tunggu aja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Menteri Supratman Soroti Dapur Gizi Polda Sulteng yang Raih Predikat Terbaik
Djarum Buka Suara Usai Direksinya Dilarang ke Luar Negeri
DPR Bakal Tinjau Ulang Aturan Tanah IKN Usai Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun
Viral, Deretan Lampu Taman di Flyover Cibinong Raib Dicuri Oknum