Kasus ini sendiri melibatkan tiga tersangka lain selain Halim. Mereka adalah Fahmi Mochtar (FM), mantan Dirut PLN periode 2008-2009; lalu RR, Dirut PT BRN; serta HYL, Dirut PT Praba. Menariknya, hingga saat ini, tak satu pun dari mereka yang ditahan.
Perjalanan kasusnya cukup panjang. Awalnya, Polda Kalbar yang menanganinya sejak April 2021. Baru kemudian, pada Mei 2024, Kortas Tipikor Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan.
Yang bikin mata terbelalak, kerugian negaranya sungguh fantastis. Diperkirakan lebih dari USD 62 juta, atau kalau dirupiahkan, sekitar Rp 1,3 triliun! Angka sebesar itu, kata Totok, bersumber dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bisa dibayangkan, uang sebanyak itu hilang begitu saja.
Artikel Terkait
Prabowo Sumbang Ribuan Becak Listrik dari Kocek Pribadi untuk Lansia
Truk Meluncur Mundur di Tanjakan Bogor, Dua Orang Terluka
Skandal Proyek Fisik OKU: Fee 20 Persen untuk DPRD yang Dianggap Tradisi
Dua Tersangka Diamankan, Mobil Dinas Kemendagri dan Motor Hangus Dirusak Massa