Kasus ini sendiri melibatkan tiga tersangka lain selain Halim. Mereka adalah Fahmi Mochtar (FM), mantan Dirut PLN periode 2008-2009; lalu RR, Dirut PT BRN; serta HYL, Dirut PT Praba. Menariknya, hingga saat ini, tak satu pun dari mereka yang ditahan.
Perjalanan kasusnya cukup panjang. Awalnya, Polda Kalbar yang menanganinya sejak April 2021. Baru kemudian, pada Mei 2024, Kortas Tipikor Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan.
Yang bikin mata terbelalak, kerugian negaranya sungguh fantastis. Diperkirakan lebih dari USD 62 juta, atau kalau dirupiahkan, sekitar Rp 1,3 triliun! Angka sebesar itu, kata Totok, bersumber dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bisa dibayangkan, uang sebanyak itu hilang begitu saja.
Artikel Terkait
Manchester City Hancurkan Chelsea 3-0 di Stamford Bridge
Bayi Nyaris Dibawa Orang Tak Dikenal di RSHS Bandung, Ibu Soroti Gelang Identitas yang Digunting
Kritik Pengangkatan Nuryanti di Kemnaker, Rekam Jejak Kinerja Dipertanyakan
Angin Kencang Porak-Porandakan Peternakan Ayam di Pati, Kerugian Capai Miliaran