Lalu, saat menyebut alasan pembekuannya, kesalahan terjadi. Dengan lancarnya Firdaus menyebut nama Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, sebagai "Suhartoyo". Padahal, Suhartoyo justru adalah nama hakim ketua MK yang sedang memimpin sidang dan duduk di depannya.
"Dan hari ini saya sudah beberapa kali mengirimkan surat... dan jawaban mereka... menyatakan bahwa saya masih advokat, dan atas perintah lisan Ketua Mahkamah Agung Pak Profesor Suhartoyo saya tidak diperbolehkan untuk bersidang," lanjut Firdaus, tanpa sadar telah melakukan kekeliruan.
Hakim Suhartoyo langsung menyoroti hal itu. "Suhartoyo siapa?" timpalnya, memecah kesunyian ruang sidang. Suasana pun berubah canggung.
Firdaus tersadar. "Eh, maaf, Pak Sunarto, maaf, maaf, Yang Mulia," ujarnya buru-buru, mencoba memperbaiki kesalahan. Hakim Suhartoyo kemudian bertanya lagi, "Tidak boleh?" Merujuk pada larangan bersidang yang disebut Firdaus.
Firdaus pun menjawab, berusaha melanjutkan alurnya. "Ya, tidak boleh bersidang atas perintah lisan melalui humasnya. Makanya oleh karena itu, saya menjadi bingung sehingga saya ingin menguji pernyataan lisan dari Profesor," jawabnya. Meski permintaan maaf telah dilayangkan, momen salah sebut itu telah menjadi catatan tersendiri dalam sidang yang seharusnya serius ini.
Artikel Terkait
Forum Ketenagakerjaan 2025 Soroti Kerentanan Pekerja Gig
Dendam Berujung Bacok di Cileungsi, Pedagang Pecel Lele Amuk Gara-gara Usiran
MBS Dibalik Keputusan Mengejutkan Trump Turun Tangan di Sudan
Jaksa Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Desak Sidang Narkoba Dilanjutkan