Status tersangka sudah melekat pada Dokter Samira, atau yang dikenal sebagai Doktif, sejak akhir tahun lalu. Tapi, dia tak langsung dijebloskan ke tahanan. Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dokter Richard Lee ini, rupanya masih menyisakan ruang untuk berdamai.
Menurut Kompol Dwi Manggala Yuda dari Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, penetapan tersangka itu resmi berlaku pada 12 Desember 2025.
"Untuk naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," ujarnya, Rabu lalu.
Namun begitu, polisi memilih jalur mediasi dulu. Alih-alih menahan, mereka justru mengatur ulang pertemuan antara kedua pihak di awal tahun depan. Upaya damai ini diutamakan sebelum mengambil langkah yang lebih tegas.
"Untuk sementara ini kita akan panggil dari pihak Dokter Richard Lee dan Dokter Samira ini untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan ini ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026," jelas Dwi.
Artikel Terkait
Lomba Sihir Sulut Semangat Reborn di Pembukaan JakCloth 2025
Potret Hangat Natal Seleb Indonesia: Dari Keluarga Serba Merah hingga Dekorasi Mewah
Rizky Billar Ambil Jalan Hukum, Usir Badai Media Sosial
Kedekatan 8 Tahun Berujung Dugaan Penipuan Rp200 Juta oleh Suami Boiyen