MURIANETWORK.COM - Kuasa hukum aktor Ammar Zoni, Jon Mathias, secara resmi mengajukan keberatan atas rencana pemindahan kliennya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Surat keberatan tersebut disampaikan langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Jumat, 6 Februari 2026, sebagai upaya menegaskan asas praduga tidak bersalah sembari menunggu keputusan pengadilan yang tetap.
Dasar Hukum yang Diperjuangkan
Jon Mathias menegaskan bahwa wacana pemindahan itu dilandasi dugaan pelanggaran berat di dalam lapas, yakni terkait kepemilikan atau peredaran barang terlarang. Namun, ia menggarisbawahi bahwa hingga kini, dugaan tersebut belum dibuktikan dan diputus secara sah oleh pengadilan. Proses hukumnya sendiri masih berjalan.
“Dasarnya tentu harus dihormati asas praduga tidak bersalah. Ammar ini masih dalam tahap dugaan. Prosesnya sudah diserahkan ke pengadilan, sehingga seharusnya menunggu keputusan yang inkracht terlebih dahulu,” tutur Jon Mathias.
Prosedur yang Dinilai Tergesa-gesa
Menurut penjelasan kuasa hukum tersebut, pemindahan narapidana ke Nusakambangan merupakan langkah serius yang tidak boleh diambil secara terburu-buru. Ia menyoroti bahwa prosedur yang semestinya harus dilalui, seperti asesmen mendalam serta kajian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), tampaknya belum dijalankan sepenuhnya.
Artikel Terkait
Lee Junho Pertimbangkan Tawaran Main di Drama Buy King, Berpotensi Duel Akting dengan Joo Ji Hoon
Titan Tyra Minta Maaf Usai Kontroversi Rebahkan Kursi Pesawat Saat Hamil
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska