MURIANETWORK.COM - Kuasa hukum aktor Ammar Zoni, Jon Mathias, secara resmi mengajukan keberatan atas rencana pemindahan kliennya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Surat keberatan tersebut disampaikan langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Jumat, 6 Februari 2026, sebagai upaya menegaskan asas praduga tidak bersalah sembari menunggu keputusan pengadilan yang tetap.
Dasar Hukum yang Diperjuangkan
Jon Mathias menegaskan bahwa wacana pemindahan itu dilandasi dugaan pelanggaran berat di dalam lapas, yakni terkait kepemilikan atau peredaran barang terlarang. Namun, ia menggarisbawahi bahwa hingga kini, dugaan tersebut belum dibuktikan dan diputus secara sah oleh pengadilan. Proses hukumnya sendiri masih berjalan.
“Dasarnya tentu harus dihormati asas praduga tidak bersalah. Ammar ini masih dalam tahap dugaan. Prosesnya sudah diserahkan ke pengadilan, sehingga seharusnya menunggu keputusan yang inkracht terlebih dahulu,” tutur Jon Mathias.
Prosedur yang Dinilai Tergesa-gesa
Menurut penjelasan kuasa hukum tersebut, pemindahan narapidana ke Nusakambangan merupakan langkah serius yang tidak boleh diambil secara terburu-buru. Ia menyoroti bahwa prosedur yang semestinya harus dilalui, seperti asesmen mendalam serta kajian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), tampaknya belum dijalankan sepenuhnya.
Pandangan ini, ungkapnya, juga diperkuat setelah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak yang memahami seluk-beluk sistem pemasyarakatan, termasuk mantan pejabat di lingkungan Ditjenpas. “Dari hasil konsultasi tersebut, langkah pemindahan ini dinilai terlalu dini,” jelasnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kedatangan Jon Mathias ke Ditjenpas disebutnya baru sebagai langkah awal, yaitu penyampaian surat keberatan secara resmi. Ia berharap surat itu dapat menjadi bahan pertimbangan mendalam bagi pihak berwenang sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Kami baru menyampaikan surat. Ke depan, kami juga akan mengajukan audiensi dengan Dirjen Pemasyarakatan agar penanganan perkara ini transparan dan perlakuan terhadap Ammar Zoni dilakukan secara adil,” pungkas Jon Mathias.
Dengan demikian, pihak pembela berharap permohonan keberatannya dikabulkan. Hal ini untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai koridor, sambil menanti perkembangan sidang yang akan menentukan status hukum klien mereka.
Artikel Terkait
Nia Ramadhani Bantah Tegas Rumor Perceraian dengan Ardi Bakrie
Kiesha Alvaro dan Rebecca Klopper Unggah Transformasi dan Tantangan di Film Ahlan Singapore
Pesulap Merah Buka Suara Soal Pernikahan Siri dengan Ratu Rizky Nabila, Warganet Soroti Kronologi
Foto Bikini Hitam Lisa BLACKPINK di Salju Viral, Beredar Klaim Lokasi yang Dibantah Penggemar