Kuasa Hukum Ammar Zoni Ajukan Keberatan atas Rencana Pemindahan ke Nusakambangan

- Minggu, 08 Februari 2026 | 07:35 WIB
Kuasa Hukum Ammar Zoni Ajukan Keberatan atas Rencana Pemindahan ke Nusakambangan

MURIANETWORK.COM - Kuasa hukum aktor Ammar Zoni, Jon Mathias, secara resmi mengajukan keberatan atas rencana pemindahan kliennya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Surat keberatan tersebut disampaikan langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Jumat, 6 Februari 2026, sebagai upaya menegaskan asas praduga tidak bersalah sembari menunggu keputusan pengadilan yang tetap.

Dasar Hukum yang Diperjuangkan

Jon Mathias menegaskan bahwa wacana pemindahan itu dilandasi dugaan pelanggaran berat di dalam lapas, yakni terkait kepemilikan atau peredaran barang terlarang. Namun, ia menggarisbawahi bahwa hingga kini, dugaan tersebut belum dibuktikan dan diputus secara sah oleh pengadilan. Proses hukumnya sendiri masih berjalan.

“Dasarnya tentu harus dihormati asas praduga tidak bersalah. Ammar ini masih dalam tahap dugaan. Prosesnya sudah diserahkan ke pengadilan, sehingga seharusnya menunggu keputusan yang inkracht terlebih dahulu,” tutur Jon Mathias.

Prosedur yang Dinilai Tergesa-gesa

Menurut penjelasan kuasa hukum tersebut, pemindahan narapidana ke Nusakambangan merupakan langkah serius yang tidak boleh diambil secara terburu-buru. Ia menyoroti bahwa prosedur yang semestinya harus dilalui, seperti asesmen mendalam serta kajian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), tampaknya belum dijalankan sepenuhnya.

Pandangan ini, ungkapnya, juga diperkuat setelah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak yang memahami seluk-beluk sistem pemasyarakatan, termasuk mantan pejabat di lingkungan Ditjenpas. “Dari hasil konsultasi tersebut, langkah pemindahan ini dinilai terlalu dini,” jelasnya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kedatangan Jon Mathias ke Ditjenpas disebutnya baru sebagai langkah awal, yaitu penyampaian surat keberatan secara resmi. Ia berharap surat itu dapat menjadi bahan pertimbangan mendalam bagi pihak berwenang sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Kami baru menyampaikan surat. Ke depan, kami juga akan mengajukan audiensi dengan Dirjen Pemasyarakatan agar penanganan perkara ini transparan dan perlakuan terhadap Ammar Zoni dilakukan secara adil,” pungkas Jon Mathias.

Dengan demikian, pihak pembela berharap permohonan keberatannya dikabulkan. Hal ini untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai koridor, sambil menanti perkembangan sidang yang akan menentukan status hukum klien mereka.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar