Cuaca Panas Palembang: BMKG Ungkap Penyebab Suhu 32-36 Derajat Celsius
Palembang, Sumatera Selatan - Cuaca panas melanda Kota Palembang selama sepekan terakhir dengan suhu mencapai 32-36 derajat Celsius. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sumsel memberikan penjelasan lengkap mengenai fenomena cuaca ekstrem ini.
Penyebab Cuaca Panas di Palembang Menurut BMKG
BMKG Sumsel mengidentifikasi tiga faktor utama penyebab cuaca panas di Palembang:
1. Gerak Semu Matahari ke Selatan Ekuator
Posisi matahari yang bergerak di selatan ekuator memaksimalkan intensitas penyinaran matahari ke wilayah Sumatera Selatan.
2. Puncak Suhu Maksimum Tahunan
Palembang memasuki periode puncak suhu maksimum tahunan yang biasa terjadi pada akhir bulan Oktober.
3. Pengaruh Monsun Australia
Kondisi atmosfer yang kering diperkuat oleh pengaruh Monsun Australia, mengurangi pembentukan awan di langit Palembang.
Dampak Kurangnya Tutupan Awan
Kepala Stasiun Meteorologi SMB II Palembang, Siswanto, menjelaskan: "Kurangnya tutupan awan menyebabkan radiasi matahari dan sinar UV tidak terhalang oleh tabir awan, sehingga diterima secara maksimal oleh permukaan bumi."
Pengaruh Sirkulasi Siklonik
Faktor tambahan yang memperparah kondisi cuaca panas adalah adanya sirkulasi siklonik di perairan utara Indonesia. Pola aliran udara ini menarik massa udara kering ke wilayah selatan ekuator, semakin menghambat pertumbuhan awan di Sumatera Selatan.
Kesimpulan BMKG
Gabungan semua faktor meteorologis dan klimatologis ini menciptakan kondisi dimana paparan sinar matahari terasa sangat maksimal dan menyengat bagi warga Palembang.
Baca berita lengkapnya: Penjelasan BMKG Sumsel Soal Cuaca Panas di Palembang
Artikel Terkait
Madura United Tunjuk Jose Gomes sebagai Pelatih Baru untuk Musim 2026-2027
Transportasi Umum di Jakarta Digratiskan 27-28 Juni 2026 dalam Rangka HUT ke-499 Kota
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026, Masing-masing Tembus Rp16.250 dan Rp17.000 per Liter
Hakim Banding Perberat Kewajiban Uang Pengganti Ariyanto Bakri Jadi Rp21,6 Miliar, Hukuman 16 Tahun Penjara Tetap