Kasus Korupsi Kemnaker: KPK Limpahkan Delapan Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses persidangan terhadap para tersangka dipastikan akan segera dimulai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi persnya mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyelesaikan tahap kedua proses hukum dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.
"Penyidik melakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker," tegas Budi.
Rincian Pelimpahan Tersangka
Pelimpahan tersangka dilakukan dalam dua gelombang terpisah. Gelombang pertama dilakukan pada Rabu (12/11/2025), disusul gelombang kedua hari ini.
Artikel Terkait
Jasad Terbungkus Plastik Ditemukan di Kebun Pisang Cikupa, Polisi Buru Pelaku
Obligasi Daerah: Jalan Baru Kemerdekaan Fiskal Pasca Pemotongan Anggaran Pusat
DPR Sahkan KUHAP Baru, Buka Ruang Dialog dengan LSM Kritis
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan, Akses Malang-Lumajang Ditutup Pasca Erupsi Semeru