KPK Limpahkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker ke Jaksa

- Rabu, 19 November 2025 | 18:45 WIB
KPK Limpahkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker ke Jaksa

Kasus Korupsi Kemnaker: KPK Limpahkan Delapan Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum

Rabu, 19 November 2025

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses persidangan terhadap para tersangka dipastikan akan segera dimulai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi persnya mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyelesaikan tahap kedua proses hukum dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.

"Penyidik melakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker," tegas Budi.

Rincian Pelimpahan Tersangka

Pelimpahan tersangka dilakukan dalam dua gelombang terpisah. Gelombang pertama dilakukan pada Rabu (12/11/2025), disusul gelombang kedua hari ini.

Tersangka Gelombang Kedua (19 November 2025):


Halaman:

Komentar