Suasana di Lhokseumawe pagi itu berubah riuh. Konvoi yang membawa bendera Bulan Bintang, simbol yang lekat dengan memori kelam Gerakan Aceh Merdeka, bergerak di jalanan. Aksi yang berlangsung sejak Kamis hingga Jumat dini hari itu, tak pelak, langsung memantik perhatian luas di media sosial. Beredar narasi soal kericuhan dan dugaan pemukulan oleh oknum TNI, yang kemudian memanas jadi perbincangan.
Menurut sejumlah saksi, sekelompok massa tak hanya berkonvoi, tapi juga berdemo. Teriakan-teriakan terdengar, sementara bendera bulan bintang berkibar di antara mereka. Kapuspen Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menilai aksi ini berpotensi memancing reaksi dan mengganggu ketertiban. Apalagi, Aceh sedang berusaha bangkit pascabencana.
Freddy menegaskan sikap institusinya. Pelarangan pengibaran bendera itu, katanya, punya dasar hukum yang kuat.
Aturan yang dimaksud merujuk pada KUHP, UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta peraturan pemerintah terkait. Poinnya jelas: simbol itu dianggap ancaman bagi keutuhan negara.
Mendapat laporan, aparat segera bergerak. Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran, berkoordinasi dengan polisi. Personel TNI dan Polri lalu mendatangi lokasi. Awalnya, pendekatan persuasif yang diutamakan. Massa diminta menghentikan aksi dan menyerahkan bendera. Sayangnya, imbauan itu diabaikan.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Tegaskan WFH Jumat Tak Berlaku untuk Pejabat dan Layanan Publik
ASN Pemda Dapat Opsi WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
Jaksa Agung Minta Kejati Papua Berani Tangani Kasus Korupsi Besar
Media Malaysia Soroti Performa Indonesia Usai Kalah Tipis dari Bulgaria di Final FIFA Series