Suasana di Lhokseumawe pagi itu berubah riuh. Konvoi yang membawa bendera Bulan Bintang, simbol yang lekat dengan memori kelam Gerakan Aceh Merdeka, bergerak di jalanan. Aksi yang berlangsung sejak Kamis hingga Jumat dini hari itu, tak pelak, langsung memantik perhatian luas di media sosial. Beredar narasi soal kericuhan dan dugaan pemukulan oleh oknum TNI, yang kemudian memanas jadi perbincangan.
Menurut sejumlah saksi, sekelompok massa tak hanya berkonvoi, tapi juga berdemo. Teriakan-teriakan terdengar, sementara bendera bulan bintang berkibar di antara mereka. Kapuspen Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menilai aksi ini berpotensi memancing reaksi dan mengganggu ketertiban. Apalagi, Aceh sedang berusaha bangkit pascabencana.
Freddy menegaskan sikap institusinya. Pelarangan pengibaran bendera itu, katanya, punya dasar hukum yang kuat.
Aturan yang dimaksud merujuk pada KUHP, UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta peraturan pemerintah terkait. Poinnya jelas: simbol itu dianggap ancaman bagi keutuhan negara.
Mendapat laporan, aparat segera bergerak. Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran, berkoordinasi dengan polisi. Personel TNI dan Polri lalu mendatangi lokasi. Awalnya, pendekatan persuasif yang diutamakan. Massa diminta menghentikan aksi dan menyerahkan bendera. Sayangnya, imbauan itu diabaikan.
Artikel Terkait
Polda Jateng 2025: Kriminalitas Meredup, Angka Kecelakaan Masih Meroket
Cuaca Buruk dan Arus Ganas Uji Teknologi Canggih dalam Pencarian Korban Pinisi di Labuan Bajo
Kecelakaan Beruntun di Akses Marunda, Sopir Bajaj Terjepit di Reruntuhan Kendaraan
Mapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Dampak Pembukaan Pintu Air Waduk Koto Panjang