KPK Limpahkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker ke Jaksa

- Rabu, 19 November 2025 | 18:45 WIB
KPK Limpahkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker ke Jaksa
  • Gatot Widiartono (GTW) - Koordinator Analisis dan PPTKA periode 2021-2025
  • Putri Citra Wahyoe (PCW) - Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025
  • Jamal Shodiqin (JMS) - Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025
  • Alfa Eshad (ALF) - Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025

Tersangka Gelombang Pertama (12 November 2025):

  • Suhartono - Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker 2020-2023
  • Haryanto - Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025
  • Wisnu Pramono - Direktur PPTKA periode 2017-2019
  • Devi Angraeni - Direktur PPTKA periode 2024-2025

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi yang mengguncang Kemnaker ini berpusat pada dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menurut penyelidikan KPK, modus kejahatan ini berlangsung sistematis selama periode 2019 hingga 2023.

Bukti yang berhasil dihimpun penyidik menunjukkan nilai transaksi tidak wajar mencapai Rp 53 miliar. KPK menduga kuat sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker terlibat dalam jaringan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Dengan pelimpahan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang, termasuk Hery yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.


Halaman:

Komentar