Dakwaan Nurhadi: Fakta Penerimaan Gratifikasi Rp 137 Miliar di MA
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, secara resmi didakwa oleh penuntut umum atas tindak pidana korupsi. Dakwaan tersebut menyatakan bahwa ia menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 137 miliar lebih. Menurut jaksa, uang tersebut diterima dari berbagai pihak yang sedang berperkara di lingkungan pengadilan, mencakup semua tingkatan mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menegaskan bahwa perbuatan Nurhadi menerima uang senilai Rp 137.159.183.940 tersebut harus dianggap sebagai suap. Alasannya, pemberian itu memiliki hubungan langsung dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai seorang Sekretaris di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Rincian Sumber Gratifikasi Rp 137 Miliar Nurhadi
Jaksa penuntut umum merinci secara detail asal-usul dana gratifikasi yang diterima oleh Nurhadi. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Penerimaan dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama
Nurhadi didakwa menerima uang sebesar Rp 11.030.000.000 dari pihak ini. Pemberian uang dilakukan secara bertahap dalam delapan kali transaksi antara Juli 2013 dan November 2014. Penerimaan ini dikaitkan dengan dua perkara perdata, salah satunya melibatkan PT Matahari Kahuripan Indonesia.
Artikel Terkait
12 Posko Pengawasan Truk Tambang Bojonegara: Jam Operasional 22.00-05.00 WIB Ditegakkan
Momen Unik Hasto Kristiyanto Bebas Amnesti: Nomor Rompi Tahanan Cocok dengan Tanggal Pembebasan
Banjir Jakarta Selatan Capai 80 cm, Pela Mampang & Pasar Jagal Terendam
Densus 88 Gagalkan Rencana Teror DPR & Ungkap Tren Rekrutmen Anak