Dakwaan Nurhadi: Fakta Penerimaan Gratifikasi Rp 137 Miliar di MA
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, secara resmi didakwa oleh penuntut umum atas tindak pidana korupsi. Dakwaan tersebut menyatakan bahwa ia menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 137 miliar lebih. Menurut jaksa, uang tersebut diterima dari berbagai pihak yang sedang berperkara di lingkungan pengadilan, mencakup semua tingkatan mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menegaskan bahwa perbuatan Nurhadi menerima uang senilai Rp 137.159.183.940 tersebut harus dianggap sebagai suap. Alasannya, pemberian itu memiliki hubungan langsung dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai seorang Sekretaris di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Rincian Sumber Gratifikasi Rp 137 Miliar Nurhadi
Jaksa penuntut umum merinci secara detail asal-usul dana gratifikasi yang diterima oleh Nurhadi. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Penerimaan dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama
Nurhadi didakwa menerima uang sebesar Rp 11.030.000.000 dari pihak ini. Pemberian uang dilakukan secara bertahap dalam delapan kali transaksi antara Juli 2013 dan November 2014. Penerimaan ini dikaitkan dengan dua perkara perdata, salah satunya melibatkan PT Matahari Kahuripan Indonesia.
2. Penerimaan dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet
Dari sumber ini, Nurhadi disebutkan menerima gratifikasi senilai Rp 12.799.512.000. Penerimaan terjadi dalam kurun waktu 22 Juli 2014 hingga 28 Januari 2015, yang terkait dengan sebuah perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. Penerimaan dari PT Freight Express Indonesia
Sebesar Rp 2 miliar diterima Nurhadi dari rekening PT Freight Express Indonesia. Transaksi ini terjadi pada 18 April 2016 dan dilakukan melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono. Dana ini berhubungan dengan sebuah perkara perdata di Pengadilan Negeri Samarinda.
4. Penerimaan Lainnya dalam Mata Uang Asing
Bagian terbesar gratifikasi berasal dari penerimaan lain dalam bentuk valuta asing, yang totalnya setara dengan Rp 111.329.671.940. Penukaran uang asing ini diduga dilakukan melalui beberapa orang dan tempat money changer, dengan rincian:
- Melalui Royani (supir) di PT Valuta Inti Prima (VIP): Rp 12.408.450.500 (2013-2014).
- Melalui Rezky Herbiyono dan Calvin Pratama di PT Bali Inter: SGD 358.000 (setara Rp 3.475.690.000).
- Melalui Rezky Herbiyono dan Yoga Dwi Hartiar di PT Sly Danamas: Rp 87.684.831.440 (Februari 2015-2019).
- Melalui Rezky Herbiyono dan Soepriyo Waskita Adi di Goenadi Valasindo: USD 520.000 dan SGD 9,700 (setara Rp 7.760.700.000).
Kasus ini menjadi sorotan publik dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan integritas di lembaga peradilan Indonesia.
Artikel Terkait
Ribuan Guru Blokir Akses ke Stadion Azteca Jelang Pembukaan Piala Dunia 2026
Presiden Miliki Hak Prerogatif Perpanjang Usia Pensiun Kapolri, Wamenkum Tegaskan
Jadwal Salat DKI Jakarta Rabu 10 Juni 2026: Imsak Pukul 04.28, Magrib 17.48 WIB
Jadwal Salat Bandung Rabu 10 Juni 2026: Imsak Pukul 04.26, Subuh 04.36, dan Isya 18.58 WIB