Dari sumber ini, Nurhadi disebutkan menerima gratifikasi senilai Rp 12.799.512.000. Penerimaan terjadi dalam kurun waktu 22 Juli 2014 hingga 28 Januari 2015, yang terkait dengan sebuah perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. Penerimaan dari PT Freight Express Indonesia
Sebesar Rp 2 miliar diterima Nurhadi dari rekening PT Freight Express Indonesia. Transaksi ini terjadi pada 18 April 2016 dan dilakukan melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono. Dana ini berhubungan dengan sebuah perkara perdata di Pengadilan Negeri Samarinda.
4. Penerimaan Lainnya dalam Mata Uang Asing
Bagian terbesar gratifikasi berasal dari penerimaan lain dalam bentuk valuta asing, yang totalnya setara dengan Rp 111.329.671.940. Penukaran uang asing ini diduga dilakukan melalui beberapa orang dan tempat money changer, dengan rincian:
- Melalui Royani (supir) di PT Valuta Inti Prima (VIP): Rp 12.408.450.500 (2013-2014).
- Melalui Rezky Herbiyono dan Calvin Pratama di PT Bali Inter: SGD 358.000 (setara Rp 3.475.690.000).
- Melalui Rezky Herbiyono dan Yoga Dwi Hartiar di PT Sly Danamas: Rp 87.684.831.440 (Februari 2015-2019).
- Melalui Rezky Herbiyono dan Soepriyo Waskita Adi di Goenadi Valasindo: USD 520.000 dan SGD 9,700 (setara Rp 7.760.700.000).
Kasus ini menjadi sorotan publik dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan integritas di lembaga peradilan Indonesia.
Artikel Terkait
PT Wana Rimba Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer hingga 23 April 2026
Polisi Janji Usut Bandar Narkoba Usai Aksi Warga Bakar Rumah di Rokan Hilir
ADA Band Rilis Selalu Ada, Refleksi Kedewasaan Setelah Tiga Dekade Berkarya
Lebaran Betawi 2026 Ramaikan Lapangan Banteng, Usung Tema Perkokoh Persatuan