Menteri Hukum: Polisi di Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur Pasca Putusan MK
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memberikan tanggapan resmi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil. Menurut Supratman, putusan MK tersebut tidak berlaku surut.
Pernyataan ini disampaikan Supratman setelah menghadiri rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa. Ia menegaskan bahwa kewajiban untuk menjalankan putusan MK adalah mutlak, namun penerapannya tidak bersifat retroaktif.
"Artinya, bagi seluruh pejabat Polri yang saat ini sudah terlanjur menduduki suatu jabatan sipil, tidak ada kewajiban untuk mengajukan pengunduran diri pada saat ini. Kecuali, jika atas dasar kesadaran sendiri atau kebijakan internal Polri untuk menarik anggotanya dari posisi di kementerian tertentu," jelas Supratman lebih lanjut.
Artikel Terkait
Polri dan KLHK Perkuat Sinergi Pengelolaan Limbah B3, Fokus pada Pendekatan Edukatif
RKUHAP di Ujung Tanduk: Ketika Disrupsi Informasi Mengubur Substansi Hukum
Bank Sampah Berkah Bhayangkara: Sampah Berubah Jadi Rupiah, Polisi Ini Ciptakan Solusi di Serang
Presiden Prabowo Tinjau RS Kardiologi Emirates-Indonesia di Solo, Bukti Nyata Kerja Sama Strategis dengan UEA