Menteri Hukum: Polisi di Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur Pasca Putusan MK
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memberikan tanggapan resmi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil. Menurut Supratman, putusan MK tersebut tidak berlaku surut.
Pernyataan ini disampaikan Supratman setelah menghadiri rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa. Ia menegaskan bahwa kewajiban untuk menjalankan putusan MK adalah mutlak, namun penerapannya tidak bersifat retroaktif.
"Artinya, bagi seluruh pejabat Polri yang saat ini sudah terlanjur menduduki suatu jabatan sipil, tidak ada kewajiban untuk mengajukan pengunduran diri pada saat ini. Kecuali, jika atas dasar kesadaran sendiri atau kebijakan internal Polri untuk menarik anggotanya dari posisi di kementerian tertentu," jelas Supratman lebih lanjut.
Artikel Terkait
Damkar Bogor Sibuk Sepanjang 2025: Hampir 2.000 Aksi Penyelamatan dan Ratusan Kebakaran
Pos Ikonik Polres Tangsel di Epicon ICE BSD Raih Penghargaan Polda Metro Jaya
Gubernur Andra Soni Soroti Dua PLTSa sebagai Jawaban Darurat Sampah Tangsel
Polri Panen 3,5 Juta Ton Jagung, Dukung Target Swasembada Presiden