Supratman menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak. Namun, pengecualian diberikan kepada polisi yang telah lebih dulu menduduki jabatan sipil sebelum putusan ini dikeluarkan.
Sebaliknya, aturan baru ini akan berlaku ketat untuk penempatan di masa depan. Setiap anggota Polri yang baru akan ditunjuk atau diusulkan untuk menduduki sebuah jabatan sipil, yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok fungsi kepolisian, diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri terlebih dahulu.
Pernyataan Menteri Hukum ini memberikan kejelasan hukum dan meredakan kekhawatiran di kalangan pejabat sipil yang berasal dari latar belakang kepolisian. Putusan MK dipandang sebagai langkah untuk mempertegas pemisahan tugas dan fungsi antara institusi militer dengan jabatan sipil dalam pemerintahan.
Artikel Terkait
Polri dan KLHK Perkuat Sinergi Pengelolaan Limbah B3, Fokus pada Pendekatan Edukatif
RKUHAP di Ujung Tanduk: Ketika Disrupsi Informasi Mengubur Substansi Hukum
Bank Sampah Berkah Bhayangkara: Sampah Berubah Jadi Rupiah, Polisi Ini Ciptakan Solusi di Serang
Presiden Prabowo Tinjau RS Kardiologi Emirates-Indonesia di Solo, Bukti Nyata Kerja Sama Strategis dengan UEA