Supratman menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak. Namun, pengecualian diberikan kepada polisi yang telah lebih dulu menduduki jabatan sipil sebelum putusan ini dikeluarkan.
Sebaliknya, aturan baru ini akan berlaku ketat untuk penempatan di masa depan. Setiap anggota Polri yang baru akan ditunjuk atau diusulkan untuk menduduki sebuah jabatan sipil, yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok fungsi kepolisian, diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri terlebih dahulu.
Pernyataan Menteri Hukum ini memberikan kejelasan hukum dan meredakan kekhawatiran di kalangan pejabat sipil yang berasal dari latar belakang kepolisian. Putusan MK dipandang sebagai langkah untuk mempertegas pemisahan tugas dan fungsi antara institusi militer dengan jabatan sipil dalam pemerintahan.
Artikel Terkait
Damkar Bogor Sibuk Sepanjang 2025: Hampir 2.000 Aksi Penyelamatan dan Ratusan Kebakaran
Pos Ikonik Polres Tangsel di Epicon ICE BSD Raih Penghargaan Polda Metro Jaya
Gubernur Andra Soni Soroti Dua PLTSa sebagai Jawaban Darurat Sampah Tangsel
Polri Panen 3,5 Juta Ton Jagung, Dukung Target Swasembada Presiden